Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mensos Juliari dan Ironi Korupsi Bansos saat Rakyat Lapar Dihantam Pandemi

Mensos Juliari dan Ironi Korupsi Bansos saat Rakyat Lapar Dihantam Pandemi Menteri Sosial Juliari P Batubara Saat Menyerahkan Diri ke KPK. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Satu lagi menteri Kabinet Jokowi tersangkut korupsi. Kali ini, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masuk dalam pusara rasuah. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti mengakali dana bansos Covid-19 untuk masyarakat.

Tiap satu paket Bansos Covid-19 yang disalurkan di wilayah Jabodetabek dikorupsi Rp10 ribu oleh Juliari. Satu paket bansos sembako untuk masyarakat seharga Rp300 ribu.

Kongkalikong menilap uang bansos berlangsung selama dua periode penyaluran. Pertama pengadaan bansos dengan perusahaan rekanan berlangsung Mei hingga November 2020.

Pada periode pertama, Juliari diduga menerima Rp8,2 Miliar. Di periode kedua rentang Oktober-Desember 2020, KPK mencatat adanya pengumpulan fee sampai Rp8,8 miliar. KPK menyebut Juliari mendapatkan fee hingga total Rp17 miliar.

Kejadian ini membuat Presiden Jokowi murka. Jokowi tak habis pikir, bansos untuk membantu masyarakat yang terpukul secara ekonomi akibat pandemi malah dikorupsi.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.

Jokowi menegaskan tidak akan melindungi pembantunya yang terlibat korupsi. Pemerintah menyatakan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Jokowi melanjutkan.

Rakyat Menjerit: Isi Paket Bansos Dikurangi

Pada 29 Oktober 2020, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan nilai dari masing-masing paket sembako Rp300 ribu, yang terdiri dari bahan pangan senilai Rp270 ribu dan biaya distribusi dan goodie bag Rp30 ribu.

Bansos sembako diberikan Rp600 ribu per bulan. Masing-masing Rp300 ribu dalam dua pekan selama tiga bulan.

Namun, gara-gara anggaran dikorupsi, banyak warga makin menjerit karena paket bantuan yang diterima dikurangi. Kondisi itu dikeluhkan salah satu warga Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Yuliana.

Dia mengungkapkan, isi dari paket sembako yang diterimanya selama delapan bulan ini tidak sama setiap bulannya. Dia juga sangat menyayangkan karena produk-produk yang diberikan tidak familiar.

Awal-awal pendistribusian, dia mengaku mendapatkan dua kali paket sembako. Isinya 10 liter beras, 2 liter minyak, 10 bungkus mie instan, kecap ukuran 135 mililiter, dan 9 kaleng kecil sarden. Namun selama dua bulan ini, ia hanya mendapatkan paket sembako sebanyak satu kali. Selain itu, isinya pun juga berbeda, banyak dikurangi.

Mengutip kemensos.go.id, bansos sembako berisi 10 bahan pangan, seperti beras sebanyak 10 kg, biskuit, minyak goreng, susu, ikan kalengan, mi instan, dan lain sebagainya.

pengemasan paket bantuan sosial

©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Sementara selama dua bulan ini, dia hanya mendapatkan 2 kaleng kecil sarden, tidak mendapatkan mie instan, kecap dan saus sambal sama sekali. Namun, ia mendapatkan 1 kardus susu bubuk 400 gram, serta biskuit kelapa 350 gram.

"Mereknya jarang yang saya dengar, jarang yang saya lihat di warung apalagi di supermarket," kata Yuliana saat bercerita kepada merdeka.com.

Dia menambahkan, beras 10 liter yang diterima selama enam bulan sangat memprihatinkan. Barulah selama bulan Oktober dan November, ia mendapatkan beras yang bagus, yang bisa ia konsumsi. Dia mengaku tidak menggunakan beras dari bansos pemerintah selama enam bulan ini dan membagikannya ke warga yang belum mendapatkan bansos.

"Berasnya jelek, kuning, ada kutu dan ulatnya. Banyak gabah, menir, dan kotoran gitu. Saya sering kasih ke orang yang belum dapat bansos. Ini sampai sekarang masih ada, soalnya kadang tidak tega juga kasihnya. Berasnya baru bagus kualitasnya dua bulan ini saja," kata dia.

Senada, salah satu warga Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Nur mengungkapkan hal yang sama dengan Yuliana. Sudah dua bulan ini, isi paket sembakonya berkurang.

"Selama 2 bulan ini paket sembakonya beras 10 liter, biskuit 1 kaleng 350 gram, minyak 2 liter, susu bubuk 1 kardus, dan sarden kecil 3 kaleng. Sebelumnya ada 10 mie instan, minyak 2 liter, beras 10 liter, susu, kecap, saus sama sarden kaleng besar 1, kaleng kecil 5 seingat saya," ujar Nur.

Selain itu, Heni yang juga warga Pasar Minggu mengeluhkan hal yang sama dengan Nur. Ibu dua anak ini menyayangkan mengapa jumlah paket sembako yang diberikan berkurang. Selain itu, merek produk-produknya juga tidak familiar.

"Terakhir dapat bansos isinya cuma sarden 2 kaleng, minyak 2 liter, biskuit 1 kaleng, sama susu bubuk. rasanya aneh, merknya tidak familiar, biskuitnya juga bikin batuk dan sakit gigi," kata Henni.

PDIP Hormati Proses Hukum

PDI Perjuangan menyerahkan proses hukum kadernya, Menteri Sosial Juliari P Batubara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari ditetapkan sebagai tersangka yang menerima uang korupsi dana bantuan sosial.

"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Hasto mengatakan, PDIP mengingatkan kader secara terus menerus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi korupsi.

"Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," tegasnya.

Hasto mengatakan, PDIP mengambil pelajaran berharga dari kasus korupsi yang menimpa Juliari. PDIP, kata dia, terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar berbagai kejadian yang ada benar-benar menciptakan efek jera.

Kata Partai Soal Mensos Korupsi

Politikus PKB Marwan Dasopang menyayangkan kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat Juliari. Terlebih, bantuan sosial itu diperlukan di saat masyarakat membutuhkan karena situasi pandemi Covid-19.

"Tapi patut kita sayangkan. Apalagi suasananya kan suasana darurat itu perlu perlindungan segera terhadap masyarakat. Jadi kalau ada penyimpangan tentu kita menyesalkan," kata Marwan, Minggu (6/12).

Marwan mengatakan, dalam rapat kerja, Komisi VIII selalu mengingatkan kepada Mensos tidak melakukan korupsi. Tidak hanya bantuan sosial.

"Tentu. Semua, bukan hanya bansos. Seluruh program, satu rupiah dari APBN itu harus bisa mensejahterakan masyarakat, itu prinsipnya. Itu sudah protap, selalu kita ingatkan," kata Marwan.

Politikus PKB ini mengatakan, bantuan sosial ini telah dievaluasi. Karena masalah sasaran. Marwan mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan bahwa penyaluran bansos merupakan darurat.

"Kemudian, kemarin itu hiruk pikuk mengenai sasaran yang salah itu banyak kita evaluasi. Maka ketika seluruh evaluasi terhadap penyaluran bansos itu ya selalu kita ingatkan bahwa ini bagian dari kedaruratan. Ini penting supaya masalah masyarakat bisa terselesaikan. Itu kita ingatkan," kata dia.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengatakan, korupsi bantuan sosial Mensos Juliari Batubara merupakan tindakan memalukan dan kejam karena dilakukan saat negara dalam bencana pandemi Covid-19.

"Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan saat kegentingan nasional," ujar Pangeran kepada wartawan, Minggu (6/12).

"Saat jutaan orang menderita secara ekonomi dan puluhan ribu orang meninggal karena virus corona, di saat para medis berjuang tanpa kenal lelah," sambungnya.

Pangeran menilai, Juliari bisa dijerat maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati. Karena korupsi yang dilakukan tergolong luar biasa. Dia menjelaskan, dalam UU Tipikor Pasal 2 diatur ancaman hukuman mati pelaku korupsi jika dilakukan saat bencana alam nasional atau negara dalam kondisi krisis.

Menurunkan Kepercayaan Terhadap Parpol

Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari mengatakan bahwa kasus korupsi dua menteri dalam beberapa waktu terakhir, semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja partai politik.

Menurut Wawan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan banyak lembaga terhadap kinerja lembaga demokrasi, posisi partai politik selalu berada di tingkat bawah, yang menandakan bahwa publik tidak puas.

"Saya menilai, dengan adanya kasus ini, memperparah kepercayaan publik terhadap partai politik," ujar Wawan dilansir Antara, Minggu (6/12).

Sebagai catatan, pada akhir November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Edhy diduga menerima suap senilai Rp9,8 miliar.

Edhy sebelumnya merupakan Anggota Dewan Pembina, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perekonomian Partai Gerindra. Total kekayaan Edhy, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp7,4 miliar.

Setelahnya Juliari Batubara jadi tersangka. Juliari merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum. Total kekayaan Juliari berdasar LHKPN, disebutkan mencapai Rp47 miliar.

mensos juliari p batubara

©2020 Merdeka.com

Wawan menjelaskan, partai politik merupakan asal usul kekuasaan. Partai politik memiliki kewenangan untuk mencalonkan presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan lainnya. Sehingga, tanggung jawab partai politik sesungguhnya cukup besar.

Namun, lanjut Wawan, dengan adanya kasus korupsi yang menjerat elite partai politik menjadi bukti bahwa ada oknum-oknum di partai politik yang tidak bisa menjaga amanah, dan menjalankan tanggung jawab.

"Partai politik tidak menjaga amanah itu, amanah itu adalah tanggung jawab, dan akuntabilitas, itu kemudian tidak dipenuhi oleh parpol, lihat saja masyarakat semakin tidak percaya terhadap kinerja parpol," tutur Wawan.

Juliari Mundur dari Mensos

Usai resmi berstatus tersangka, Juliari menyatakan bakal mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maruf Amin. Dia mengatakan hal tersebut sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, ya. Nanti saya buat surat pengunduran diri," ujar Juliari di Gedung KPK.

Juliari yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol ini enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Dia hanya menyatakan siap menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

"Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," kata dia.

Juliari Bisa Dijerat dengan Hukuman Mati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12).

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

Mensos Juliari Batubara dan dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Cerita Juliari Batubara soal Korupsi Bansos: Awal Mula Pemilihan Perusahaan Logistik
Cerita Juliari Batubara soal Korupsi Bansos: Awal Mula Pemilihan Perusahaan Logistik

Juliari menuturkan bahwa awal mula gagasan program BSB, yaitu cadangan beras Bulog yang cukup tinggi saat COVID-19.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

Jokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Tas Sembako Murah yang Dibagikan Pj Gubernur DKI Heru Budi jadi Sorotan, Warnanya Biru Muda Identik Prabowo-Gibran
Tas Sembako Murah yang Dibagikan Pj Gubernur DKI Heru Budi jadi Sorotan, Warnanya Biru Muda Identik Prabowo-Gibran

Warna bungkus Bantuan Sosial (Bansos) sembako murah yang dibagikan Pj Gubernur DKI Jakarta ramai disorot.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim
Bagi-Bagi Bantuan Pangan di Tangsel, Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim

Jokowi menyebut, perubahan iklim membuat gagal panen.

Baca Selengkapnya