Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mensos deklarasikan Indonesia Bebas Anak Jalanan 2017

Mensos deklarasikan Indonesia Bebas Anak Jalanan 2017 Mensos. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Bertempat di halaman Silang Monas Barat, Kementerian Sosial mendeklarasikan Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan 2017. Dalam rangka mengentaskan anak-anak jalanan untuk kembali ke rumah dan sekolah, Kemensos akan melakukan upaya peningkatan kerjasama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, orangtua, anak dan masyarakat dalam penanganan anak jalanan.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawangsa ini menuturkan anak jalanan merupakan salah satu masalah kesejahteraan sosial di Indonesia.

"Jumlah anak jalanan tahun 2015 sebanyak 33.400 anak tersebar di 16 Provinsi. Sedangkan Anak jalanan yang mendapatkan layanan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) baru mencapai 6.000 pada 2016," kata Khofifah diacara Deklarasi Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan (MIBAJ) 2017 yang berlangsung di Silang Monas Barat Daya (Patung Kuda) Jakarta Pusat, Minggu, (27/11).

Khofifah melanjutkan, para anak jalanan itu belum semuanya mendapatkan penanganan oleh pemerintah. "Untuk itu saya mengajak berbagai pihak bersama-sama mendukung Indonesia Bebas Anak Jalanan 2017," ucapnya.

Lebih lanjut Mensos menuturkan situasi dan kondisi jalanan sangat membahayakan bagi kehidupan anak-anak. Ancaman kecelakaan, eksploitasi, penyakit, kekerasan, perdagangan anak, dan pelecehan seksual sering mereka alami.

"Kondisi ini juga sangat rentan terjadinya pelanggaran terhadap hak anak yang menjadi komitmen nasional maupun internasional," sambungnya.

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, jumlah anak jalanan di seluruh Indonesia pada tahun 2006 sebanyak 232.894 anak, tahun 2010 sebanyak 159.230 anak, tahun 2011 turun menjadi 67.607 anak, dan pada tahun 2015 menjadi 33.400 anak.

Deklarasi Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan 2017 merupakan kelanjutan program Jakarta Bebas Anak Jalanan dan Indonesia bebas Anak Jalanan pada tahun 2011--2014. Program ini merupakan upaya yang terus menerus perlu dilakukan agar anak jalanan tidak lagi melakukan aktivitas ekonomi dan atau hidup di jalan.

"Pemerintah juga mengupayakan agar mereka kembali ke keluarga, masyarakat, atau sementara ditempatkan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk mendapatkan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial. Selama ini penanganan masalah sosial anak jalanan sudah diupayakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat antara lain melalui Rumah Singgah, Panti Asuhan, Yayasan Perlindungan Sosial Anak dan lembaga sosial lainnya yang fokus menangani anak jalanan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan anak jalanan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Pembinaan terhadap anak-anak tersebut sudah pasti harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan seperti Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Bagaimana pun upaya pembinaan harus dilakukan dengan pemangku kepentingan seperti Kementerian Sosial termasuk dengan KPAI. Kita ingin upaya perlindungan, keselamatan dan peningkatan kemampuan dalam konteks program wajib belajar," kata Boy saat menghadiri acara Indonesia Bebas Anak Jalanan.

Boy melanjutkan penanganan anak jalanan harus dilakukan bersama-sama sebab anak-anak yang terlantar sangat berpotensi menjadi korban kejahatan. Juga kata Boy berpotensi sebagai pelaku kejahatan.

"Karena kita khawatir perkembangan anak-anak yang tidak tersentuh pendidikan baik ke pendidikan informal atau formal itu bisa berpotensi korban atau pelaku kejahatan," ujar Jenderal bintang dua itu. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP