Mensesneg sebut Perpres Pendidikan Karakter masih didiskusikan
Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter telah berada di tangannya. Pratikno beralasan Perpres tersebut masih dalam tahap diskusi sehingga belum berbentuk draf.
"Belum, belum. Jadi perpres itu baru didiskusikan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/7).
Pratikno menjelaskan usai Perpres didiskusikan, maka leading sector yaitu Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani akan mengajukan prakarsa terkait penguatan pendidikan karakter.
"Jadi (Puan Maharani) mengajukan prakarsa baru kemudian kita mendrafting," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan Peraturan Presiden tentang penguatan pendidikan karakter telah berada di tangan Menteri Sekretaris Negara.
Peraturan Presiden Pendidikan Karakter itu merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi lima hari seminggu dan delapan jam per hari.
"Sudah di tangan Mensesneg. Sudah clear," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Muhadjir, dalam Perpres tersebut tak banyak yang berubah dari Permendikbud yang mengatur sekolah menjadi lima hari dan delapan jam belajar per hari. Dia menjelaskan, terkait jam belajar menjadi delapan jam sejatinya bukan ditujukan kepada anak. Namun, ditujukan kepada guru. Lewat aturan tersebut, para guru akan sama dengan Aparatur Sipil Negara yaitu memiliki delapan jam kerja.
"Itu kan sebenarnya delapan jam bukan untuk anak, tapi beban guru, beban kerja guru. Beban kerja guru akan kami geser jadi seperti beban kerja ASN pada umumnya yaitu delapan jam lima hari," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus
Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN
Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDi Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja
Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.
Baca SelengkapnyaDiputusin Gara-Gara Pengangguran, Tak Disangka Pria ini Berhasil jadi Perwira TNI 'Andai Kamu Sabar Sedikit'
Simak kisah seorang pemuda diputusin karena pengangguran, kini jadi perwira TNI AL.
Baca SelengkapnyaPemerintah Melalui Perpusnas akan Kirim Pesan Berantai Permudah Akses Literasi Masyarakat
Adin menjelaskan, kegemaran membaca di satuan pendidikan sudah berkembang melalui sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya