Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Bepergian Selama Libur Imlek
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Tahun Baru Imlek.
Hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah PNS dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek, yaitu sejak 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021," kata Tjahjo dalam SE bernomor 4 dikutip merdeka.com, Selasa (9/2).
Tjahjo juga menjelaskan apabila ASN dalam keadaan terpaksa dan perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut. Dia menjelaskan yang bersangkutan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi.
Sementara itu, ASN yang terpaksa perlu melakukan kegiatan harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang tetapkan Satgas Covid-19.
Kemudian kebijakan pemerintah daerah asal, tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Serta Protokol kesehatan yang ditetapkan dari Kementerian Kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak.
"Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ungkap Tjahjo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya