Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan RB Tegaskan ASN Terbukti Terima Bansos Dikenakan Sanksi Disiplin

Menpan RB Tegaskan ASN Terbukti Terima Bansos Dikenakan Sanksi Disiplin MenPAN-RB Tjahjo Kumolo rapat kerja bersama Komisi II DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Temuan Risma direspons Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Dia menegaskan ASN yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (18/11).

Tjahjo mengatakan, sanksi disiplin bagi ASN penerima bansos bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos.

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," katanya.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah. Sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Menko Airlangga soal Kabar Mensos Risma Tak Dilibatkan Program Bansos

Kata Menko Airlangga soal Kabar Mensos Risma Tak Dilibatkan Program Bansos

Menko Airlangga membantah jika Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak dilibatkan dalam perencanaan bantuan sosial (bansos).

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usulkan Bansos Ditunda: Bantuan Sosial Itu dari Uang Rakyat!

TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usulkan Bansos Ditunda: Bantuan Sosial Itu dari Uang Rakyat!

TPN Ganjar-Mahfud membantah untuk mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) ditunda.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu jelang Pencoblosan: Terkesan Dipaksakan

Timnas AMIN Pertanyakan Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu jelang Pencoblosan: Terkesan Dipaksakan

Timnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah

Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah

Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan

Baca Selengkapnya
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.

Baca Selengkapnya