Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpan RB Tegaskan ASN Terbukti Terima Bansos Dikenakan Sanksi Disiplin

Menpan RB Tegaskan ASN Terbukti Terima Bansos Dikenakan Sanksi Disiplin MenPAN-RB Tjahjo Kumolo rapat kerja bersama Komisi II DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Temuan Risma direspons Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Dia menegaskan ASN yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (18/11).

Tjahjo mengatakan, sanksi disiplin bagi ASN penerima bansos bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.

Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos.

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," katanya.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah. Sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP