Menpan RB Siapkan 12 Sanksi Hingga Pemecatan ASN Tak Netral di Pilkada
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang membandel atau tidak netral pada Pilkada serentak akan diberi sanksi tegas bahkan hingga pemberhentian dari status ASN.
"Tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi tegas. Kalau perlu diberhentikan. Kalau perlu turun jabatan," kata Tjahjo dalam Webinar, Senin (10/8/2020).
Tjahjo menyatakan terdapat 12 sanksi bagi ASN yang memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2020. Ia memastikan sanksi tidak hanya administrasi atau tulis saja.
"Sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis tidak ada gunanya," ucapnya.
Meski demikian, Tjahjo mengaku masih banyaknya kasus ASN membandel lantaran pemberian sanksi masih lemah.
Tjahjo mencontohkan era sebelum reformasi di mana pembangunan satu desa terhambat hanya karena tidak mendukung partai penguasa.
Padahal, ia menegaskan ASN harus fokus pada pelayanan dan profesionalitas tanpa memandang ras, suku, agama, hingga pilihan politik masyarakat.
"Dampak dari ketidaknetralan ASN itu ada diskriminasi pelayanan. Kemudian ada konflik dan benturan kepentingan. Kemudian muncul kesenjangan dan ASN sangat menjadi tidak profesional," jelas Tjahjo.
Adapun 12 sanksi bagi ASN tidak netral adalah sebagai berikut:
1. Teguran lisan2. Teguran tertulis3. Pernyataan tidak puas secara tertulis4. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun5. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun6. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun7. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun8. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan9. Pembebasan dari jabatan10. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri11. Sanksi moral: pernyataan secara tertutup atau secara terbuka12. Pemberhentian tidak secara hormat sebagai PNS.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya