Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MenPAN-RB: PNS dilarang terima hadiah Hari Raya Lebaran

MenPAN-RB: PNS dilarang terima hadiah Hari Raya Lebaran Menteri Yuddy Chrisnandi. ©2015 merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS.

"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/6).

Ia menuturkan larangan itu bagi pegawai negara menerima hadiah dengan jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan jabatan. Jika pemberian hadianya masih di batas wajar seperti di bawah Rp 1 juta, Yuddy tidak melarangnya.

"Kurang dari Rp 1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan tapi sebagai 'kadeudueuh', tapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar," jelasnya.

Yuddy menyampaikan larangan menerima hadiah itu dalam rangka menjaga zona integritas pegawai pemerintah. Yuddy meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadan di Kabupaten Garut, Jawa Barat,

"Ini dalam rangka zona integratis," katanya.

Terkait dana Tunjangan Hari Raya untuk PNS, kata Yuddy, besarannya sesuai gaji pokok.

"Turunnya maksimal satu minggu sebelum Lebaran," tandasnya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP