MenPAN RB pecat 31 PNS karena sering bolos
Merdeka.com - Pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk dalam memberikan sanksi. Di pertengahan tahun 2017 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang yang ke-3 kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 Aparatur Sipil Negara yang dalam hal ini PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Seperti halnya sidang sebelumnya, sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK usai sidang di Jakarta, Jumat (07/07) lalu.
Menteri Asman Mengatakan, dari 35 Aparatur Sipil Negara yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. "ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya," ungkapnya.
Menteri Asman pun berharap agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya. "Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya," tambahnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu
Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaKenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati
Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca Selengkapnya