Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MenPAN-RB Belum Bahas Wacana Menag Soal Larangan Bercadar Untuk ASN

MenPAN-RB Belum Bahas Wacana Menag Soal Larangan Bercadar Untuk ASN MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Wacana tersebut masih dalam kajian. Bagi para penggunanya dipersilakan untuk tetap memakai cadar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap instansi dalam pemerintahan punya aturan tersendiri dalam berbusana. Hal itu menanggapi terkait ramainya pembicaraan soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar.

"Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa. Pakai batik hari apa, pakai baju seragam hari apa. Kalau di KemenPAN-RB saya belum melihat itu (ASN bercadar)," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Tjahjo mengaku, hingga kini belum ada pembahasan dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan atau pelarangan bercadar di instansi pemerintahan.

"Belum (dibahas). Kami menunggu saja. Karena masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesia-an yang ada," ujarnya.

Menurut Tjahjo, selama ini belum ada keluhan terhadap ASN bercadar. Namun, dalam kondisi tertentu ada aturan yang mengharuskan pakaian ASN diseragamkan.

"Ya Anda kalau mau ikut diklat ini ya harus berpakaian sesuai aturan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun dia menegaskan wacana itu masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).

Sehingga menurut Fachrul Razi, bagi wanita yang telah menggunakan cadar untuk saat ini tak dilarang.

"Kalau orang mau pakai silakan," kata Fachrul Razi saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/11).

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.

"Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar taqwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," kata dia.

Dia menyebut, wacana mempertimbangkan melarang penggunaan cadar karena faktor keamanan. Dia mencontohkan bagi orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula apabila diberlakukan bagi orang memakai cadar. Menurut dia, agar wajah mereka dapat terlihat jelas.

"Jadi betul dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, ya enggak mau saya," tandas dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP