Menolak diajak tanding futsal, pelajar SMP Negeri di Tangsel dikeroyok teman
Merdeka.com - Kekerasan sesama murid di sekolah masih saja terjadi. Pada Senin (5/3), kemarin, Seorang pelajar SMP Negeri 18 di Tangerang Selatan menjadi korban penganiayaan tiga temannya.
Akibatnya MS (14) terpaksa dilarikan ke RSUD Tangsel setelah mengalami pendarahan hebat. Dia terkena hantaman benda tumpul yang dilayangkan dari tangan teman sekolahnya itu.
Ibunda korban, Sulastri (47), menerangkan, korban dipukuli akibat menolak ajakan teman-temannya untuk ikut serta dalam pertandingan futsal.
"Awalnya karena anak saya menolak ikut futsal, alasannya karena saat ini sedang UTS jadi dia mau fokus belajar," ucapnya, Rabu (7/3) di RSUD Tangsel.
Penganiaya putranya berasal dari sekolah yang sama. Penganiayaan itu terjadi di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan Benda Raya, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Temanya tiga orang tapi dari kelas berbeda mendatangi MS dan memaksanya agar ikut mendaftar bertanding Futsal, namun anak saya menolak," ucap dia.
Rupanya penolakan itu, membuat rekannya kesal dan memukuli korban. "Kejadian itu berlangsung di sekolah, dipukuli, ditendang dan dilempar menggunakan batu," katanya.
Saat ini, MS masih menjalani perawatan medis di IGD RSUD Tangsel karena luka sobek di bagian kepala, luka lebam di bagian wajah dan mata.
"Kadang masih keluar darah dari mulutnya. Kalau waktu hari kejadian, baju sekolahnya penuh darah," terang dia.
Akan laporkan pelaku
Pihak keluarga MS (14), pelajar SMPN 18 Tangerang Selatan, yang menjadi korban bullying oleh tiga teman sekolahnya karena menolak diajak bertanding futsal, akan memproses hukum tiga pelajar yang menganiayanya hingga mengalami luka serius dibagian wajah dan kepala pelajar kelas IX sekolah tersebut.
Sulastri (47), mengaku juga sudah membuat laporan Polisi atas tindak penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anaknya itu.
"Ya sudah lapor melalui kuasa hukum saya tadi pagi ke Polsek Pamulang," jelasnya, Rabu (7/3) di RSUD Tangsel.
Dikonfirmasi, kuasa hukum MS, Merzayadi mengaku akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Meski para pelaku masih dibawah umur, dipastikan proses hukum terhadap pelaku yang juga teman sekolah korban tetap akan dilanjutkan.
"Laporan sudah kami buat di Polsek Pamulang tadi pagi, kami berharap hukum tetap bisa diproses, jelas- jelas pelaku ini melanggar Pasal 351 dan 170 KUHP, soal penerapannya dengan anak dibawah umur itu kan nanti menyesuaikan sesuai kaidah hukum berlaku," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya