Menlu Sebut Pembebasan Siti Aisyah Puncak Pendampingan Hukum
Merdeka.com - Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi menyambut baik pembebasan Siti Aisyah oleh Pengadilan Shah Alam Malaysia yang dituduh melakukan pembunuhan pada Kim Jong Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Menurutnya, kasus ini menjadi puncak pendampingan hukum pemerintah Indonesia terhadap Siti.
"Ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah kita lalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3).
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah bekerja secara maksimal untuk membebaskan Siti Aisyah. Selama ini Siti Aisyah pun didampingi kuasa hukum Indonesia selama di persidangan.
"Jadi kita sudah bekerja cukup lama kita ada pengacara yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuala Lumpur," ungkapnya.
"Dan pada hari ini bagaimana saya sampaikan tadi Siti Aisyah dinyatakan dibebaskan," sambungnya.
Retno mengungkapkan, saat ini Aisyah juga tengah bersama-sama tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Rencananya Aisyah akan segera dipulangkan ke keluarganya.
"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita berada di KBRI Kuala Lumpur dan kita sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan ke Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang terjadi pada 13 Februari 2017.
Pada persidangan ke-66 yang digelar pada hari ini, Senin (11/3), Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal, langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, melalui siaran pers yang diterima, Senin (11/3). (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya