Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menlu Marty: Tak ada kesepakatan dengan Australia

Menlu Marty: Tak ada kesepakatan dengan Australia Menteri luar negeri Marty Natalegawa. merdeka.com/Merdeka

Merdeka.com - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan, pemberian grasi atau pengurangan masa hukuman kepada terpidana narkotika warga Australia, Schapelle Corby tidak kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Australia. Sebelum memberikan grasi, presiden telah meminta masukan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Kalau pertanyaannya apakah ada deal-deal dengan pemberian grasi Corby, maka saya jawab dengan tegas, saya jawab dengan lugas, tidak ada deal sama sekali," kata Marty sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5/).

Menurut Menlu, setiap setiap pemberian grasi pasti presiden mempunyai pertimbangan. "Tidak benar dan tidak ada deal dengan Australia," tegas dia.

Selain itu, Marty juga menegaskan warga negara Indonesia juga pernah menerima keringanan hukuman dari negara-negara lain seperti dari Arab Saudi, Tiongkok dan negara lain. Menurut dia, pemberian grasi berdasarkan pertimbangan hukum.

"Seperti Anda ketahui bahwa WNI juga terima grasi dari berbagai negara, Arab Saudi, Tiongkok. Pemberian grasi itu berdasarkan pertimbangan hukum sifatnya. Tidak ada deal," tandas dia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Corby 5 tahun. Sehingga Corby yang seharusnya menjalani masa hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun saja. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP