Menkumham Ungkap Alasan Sulitnya Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas di Indonesia
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly menyebut persoalan kelebihan kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah persoalan klasik. Kelebihan kapasitas narapidana itu, disumbang dari tingginya angka pengguna narkotika di tanah air.
"Permasalahan over kapasitas itu klasik, jangka panjangnya lebih dari 50 persen dihuni kasus pembunuhan, teroris dan masalah kita pelanggaran narkotika yang mewakili lebih 50 persen, maka penanganan narkotika mesti menjadi perhatian bersama," kata Yasona di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Dia bahkan telah lama mengajukan revisi Undang - undang narkotika agar pemakai narkotika dilakukan rehabilitasi. Dia bahkan menyebut, sekitar 4 juta pengguna narkoba menghuni di Lapas dan Rutan di tanah air.
"Saya sudah lama mengajukan revisi Undang -undang narkotika, ada persoalan disana yang membuat contoh pemakai supaya direhab, strategi gitu, diperkirakan 4 juta pemakai narkoba sekarang saja sudah enggak mampu, enggak mungkin bangun Lapas dengan percepatan," katanya.
Apalagi kata Yasona pendirian Lapas di suatu daerah, bukanlah hal yang murah. Karena satu lapas dengan 1000 WBP memerlukan biaya hingga Rp100 miliar.
"Satu lapas yang 1000 itu 100 miliar lebih, maka kami geser redistribusi dari lapas padat ke kurang padat di beberapa tempat," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya