Menkumham Tak Tahu DPR Akan Revisi UU KPK
Merdeka.com - DPR RI berencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pasal yang bakal direvisi adalah penghentian kasus atau SP3. KPK tidak mengenal SP3 karena tidak ada dalam UU KPK.
Sejumlah kalangan menilai revisi ini dapat melemahkan lembaga anti rasuah itu. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengaku belum tahu rencana detail revisi ini.
"Saya belum tahu. Saya belum lihat," katanya ditemui di Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Dia enggan mengomentari lebih jauh. Politikus PDIP itu mengatakan baru mengetahui rencana ini melalui media.
"Saya enggak tahu. Saya baca koran hari ini. Nanti kita lihat (bagaimana sikap pemerintah)," ujarnya.
Selain pasal SP3, poin lain yang rencananya bakal direvisi adalah tentang LHKPN. Dalam draf tersebut, kewenangan KPK mengumumkan LHKPN dicoret.
Sementara terkait RUU KUHP, Yasonna mengatakan, akan segara diselesaikan. Pihaknya berharap pasal-pasal yang belum rampung segera diselesaikan DPR dan pemerintah.
"Kita harapkan antara pemerintah dan DPR akan bisa menyelesaikan yang tersisa. Kalau tidak ya sudah dibawa ke raker. Di raker diselesaikan, kita bawa ke paripurna," jelasnya.
Revisi RUU KUHP ini diharapkan bisa rampung dan disahkan bulan ini, sesuai target. "Kita harapkan begitu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya