Menkum HAM sentil Kepolisian suka salah tangkap buat negara rugi
Merdeka.com - Kasus salah tangkap kerap terjadi di tubuh Korps Bhayangkara. Hal itu dinilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly sangat merugikan negara.
Untuk itu, Politisi PDI-Perjuangan ini meminta agar Kepolisian lebih berhati-hati serta profesional dalam menjalani tugasnya menegakkan hukum.
"Ada perhatian negara, kita harapkan polisi menjadi lebih profesional. Karena kalau tidak benar, negara jadi rugi," ujar Yasonna usai menghadiri Konferensi Nasional Kabupaten/Kota HAM, Jakarta, Rabu (25/11).
Yasona berharap agar kasus salah tangkap tidak terjadi kembali. "Maka dengan demikian, kita berharap, saya yakin dan percaya kalau ini kita lakukan dengan baik maka akan ada kehati-hatian," ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah ganti rugi yang saat ini berlaku tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 9 Ayat (1) dan ayat (2).
Pada ayat (1) disebutkan, ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf (b) dan Pasal 95 KUHAP (tentang pemberian ganti kerugian) adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1 juta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya