Menkum HAM sebut bebas bersyarat Pollycarpus sudah tepat
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly meminta semua pihak menghormati keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan merekomendasikan pembebasan bersyarat kepada terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto, sudah tepat.
"Itu sih sudah memenuhi ketentuan. Jadi kita juga jangan menghalangi hak asasi orang lain. Jadi warga binaan itu juga punya hak asasi," kata Yasonna usai menemani Presiden Jokowi melakukan 2-Blusukan dengan para TKI di luar negeri, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (30/11).
Menurut Yasonna, Pollycarpus sebenarnya sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Selain itu, lanjut dia, catatan tindak-tanduk Pollycarpus selama di dalam tahanan tidak pernah tercela.
"Bahkan seharusnya itu, jauh sebelumnya sebenarnya dia sudah berhak. Yah, setelah dinilai, remisinya, perbuatannya, kelakuannya, dan sampai dengan masa hukumannya, itu kita keluarkan. Kita tidak punya alasan untuk menunda," ucap Yasonna.
Yasonna mengatakan, dalam hal ini lembaganya hanya memberikan pembinaan bagi warga negara yang pernah tersangkut kasus hukum seperti Pollycarpus. Hal itu dilakukan sebagai pelecut supaya warga binaan itu menjadi lebih baik.
"Kami di KemenkumHAM, filosofinya kan membina, dia punya hak asasi. Dalam Undang-undang pemasyarakatan juga seorang warga binaan punya hak untuk memperoleh kemerdekaan hak pembebasan bersyarat. Mengenai perlindungan terhadap HAM-nya, saya kira tidak ada yang terlalu hebat (pembebasan bersyarat Pollycarpus)," lanjut Yasonna.
Sebelumnya diketahui, eksekutor aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto menghirup udara bebas setelah mendapatkan masa bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Bekas pilot maskapai Garuda Indonesia itu terbukti membunuh Munir pada 7 September 2004 lalu dengan racun arsenik. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Munir baru diketahui tewas setelah pesawat itu mendarat di Belanda.
Atas perbuatannya, Polly divonis 14 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berkaitan perkara tersebut. Dia sudah menjalani masa penahanan selama delapan tahun penjara. Sebelum di LP Sukamiskin dia mendekam di LP Cipinang. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya