Menkum HAM Tegaskan Pidana Pasal Penghinaan Presiden saat Serang Pribadi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya hal itu tidak akan membatasi hak berekspresi masyarakat.
Karena yang bisa dipidanakan, kata Yasonna ialah mereka yang menyerang pribadi presiden atau wakil presiden. Bukan mereka yang mengkritisi kebijakannya.
"Yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Termasuk, lanjut Yasonna, penghinaan melalui surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah. Karena kata Yasonna, penghinaan merupakan perbuatan yang tercela baik dari sisi moral, agama, nilai kemasyarakatan dan juga HAM. Selain itu, delik pada pasal tersebut merupakan delik aduan.
Pasal tersebut, kata Yasonna, juga turut berlaku pada penghinaan wakil negara sahabat. "Wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres," jelas Yasonna.
Ia menganalogikan sah-sah saja jika seorang Menkum HAM dikritisi terkait kebijakannya karena merupakan pejabat publik.
"Saya buat contoh ini, saya sebagai Menkum HAM beda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya dibilang Yasonna Laoly tak becus mengurus UU tak becus mengurus lapas tak becus mengurus ini itu sah saja karena saya pejabat publik."
"Tapi kalau kamu bilang saya anak haram jadah kukejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik apa ya itu satu," jelasnya.
Pasal Bermasalah
Beberapa pihak mengkhawatirkan keberadaan pasal 218 menyangkut penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP akan membuat kebebasan berekspresi dibatasi. Pasal tersebut berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSamukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaSebuah momen menarik terekam saat Guntur, putra pertama Soekarno itu berpidato dan membahas penampilannya hingga eks Panglima TNI bereaksi.
Baca SelengkapnyaMahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaMomen haru itu terjadi saat Hajatan Rakyat bersama calon presiden Ganjar Pranowo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2).
Baca Selengkapnya