Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM Tegaskan Pidana Pasal Penghinaan Presiden saat Serang Pribadi

Menkum HAM Tegaskan Pidana Pasal Penghinaan Presiden saat Serang Pribadi Kemenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden. ©2019 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya hal itu tidak akan membatasi hak berekspresi masyarakat.

Karena yang bisa dipidanakan, kata Yasonna ialah mereka yang menyerang pribadi presiden atau wakil presiden. Bukan mereka yang mengkritisi kebijakannya.

"Yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Termasuk, lanjut Yasonna, penghinaan melalui surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah. Karena kata Yasonna, penghinaan merupakan perbuatan yang tercela baik dari sisi moral, agama, nilai kemasyarakatan dan juga HAM. Selain itu, delik pada pasal tersebut merupakan delik aduan.

Pasal tersebut, kata Yasonna, juga turut berlaku pada penghinaan wakil negara sahabat. "Wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres," jelas Yasonna.

Ia menganalogikan sah-sah saja jika seorang Menkum HAM dikritisi terkait kebijakannya karena merupakan pejabat publik.

"Saya buat contoh ini, saya sebagai Menkum HAM beda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya dibilang Yasonna Laoly tak becus mengurus UU tak becus mengurus lapas tak becus mengurus ini itu sah saja karena saya pejabat publik."

"Tapi kalau kamu bilang saya anak haram jadah kukejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik apa ya itu satu," jelasnya.

Pasal Bermasalah

Beberapa pihak mengkhawatirkan keberadaan pasal 218 menyangkut penghinaan presiden dan wapres dalam RKUHP akan membuat kebebasan berekspresi dibatasi. Pasal tersebut berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Bisa Diterima Nalar Sehat

Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga
Peristiwa Meninggalnya Marhan Harahap Bikin Paspampres Buka Suara, Letkol TNI Langsung Datangi Keluarga

Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Anak Presiden Pakai Kaca Mata Hitam & Jaket Bomber, Merasa Muda-Tampan Ditepuki Eks Panglima TNI
Anak Presiden Pakai Kaca Mata Hitam & Jaket Bomber, Merasa Muda-Tampan Ditepuki Eks Panglima TNI

Sebuah momen menarik terekam saat Guntur, putra pertama Soekarno itu berpidato dan membahas penampilannya hingga eks Panglima TNI bereaksi.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Penyandang Tuna Netra Meraba Wajah Ganjar: Saya Dengar Bapak Orangnya Baik
Momen Haru Penyandang Tuna Netra Meraba Wajah Ganjar: Saya Dengar Bapak Orangnya Baik

Momen haru itu terjadi saat Hajatan Rakyat bersama calon presiden Ganjar Pranowo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2).

Baca Selengkapnya