Menkum HAM: Sipir yang bantu Freddy soal narkoba harus dipecat!
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan memecat sipir yang diduga membantu terpidana kasus narkoba Freddy Budiman menjual narkoba di Lapas Narkotika Cipinang Klas II A. Yasonna mengatakan sipir itu telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi sebagai pegawai kementeriannya.
"Pokoknya sipirnya itu disamping melanggar aturan kepegawaian harus dipecat kemudian dipidana," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4).
Yasonna menegaskan tidak akan main-main soal sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pegawainya. Bahkan, Yasonna juga akan mempidanakan sipir tersebut.
"Sejak awal saya katakan jangan main-main soal itu dan nampaknya tak mungkin masuk kalau tak ada internal yang main," ujarnya.
Yasonna sangat prihatin atas insiden itu dan akan berkoordinasi dengan Kepala BNN. "Itu menyedihkan sekali. Saya akan bicara dengan kepala BNN," ujarnya.
Jika ada pihak lain yang terlibat, Yasonna akan memberikan sanksi yang sama, maupun rotasi pegawai.
"Siapa saja yang terlibat akrab kita lihat. Nanti kita lakukan itu (rotasi)," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya