Menkum HAM persilakan PPP Kubu Djan Faridz lakukan gugatan
Merdeka.com - Pemerintah mempersilakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pemerintah masih berpegang teguh terhadap keputusan sebelumnya yang memenangkan kubu Romahumurziy.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan menunggu gugatan balik PPP kubu Djan Faridz terhadap surat keputusan yang telah dikeluarkanya. Di mana menyatakan kubu Romi sebagai Ketua Umum PPP.
"Ya kalau dia banding, dia banding enggak apa. Kita layani aja," katanya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sejauh ini pihaknya tidak bergeming selama belum ada keputusan lain yang mengatakan PPP kubu Djan Faridz menang. "Kan kalah Pak Djan Faridz," tutupnya.
Sebelumnya, Sekjen PPP Kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengatakan SK pengesahan Menkum HAM untuk kepengurusan Romi yang jadi landasan mendukung Agus-Sylviana sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi Cs pakai SK Menkum HAM. Tetapi SK Menkum HAM itu masih ada gugatan di PTUN dan MK," ucap Dimyati saat dihubungi, Senin (10/10).
Dimyati menjelaskan sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz, seharusnya Menkum HAM langsung menerbitkan pengesahan. Namun entah mengapa justru kepengurusan Romi yang disahkan, setelah ada Muktamar yang diklaim sebagai Muktamar Islah.
"Ini gugatan baru lagi, sudah kita ajukan sekitar dua atau tiga bulan yang lalu. Kita sebetulnya sudah menang di MA, tapi ada SK baru maka kita gugat lagi," ujar anggota DPR RI itu.
Selain ke PTUN, gugatan juga dilayangkan ke MK untuk menguji ketentuan dalam UU Pilkada yang tidak mengakomodir ketentuan SK kepengursan parpol yang sedang digugat, dalam hal Pilkada.
"SK Menkum HAM (yang mengesahkan kepengurusan Romi) tidak sesuai dengan putusan MA," terang Dimyati. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya