Menkum HAM ngaku belum dipanggil Presiden bahas Arcandra
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengaku belum dipanggil secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas pengukuhan status WNI mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Adapun kedatangannya ke Istana Kepresidenan pagi ini untuk mengikuti sidang kabinet paripurna membahas hasil kunjungan Presiden Joko Widodo ke Tiongkok dan Laos.
"Belum (dipanggil) hari ini. Kami rapat kabinet dulu dan nanti siang menerima Presiden (Filipina) Duterte," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9).
Namun, apabila nantinya dipanggil oleh Presiden Jokowi, dia mengaku siap menyampaikan alasan maupun proses di balik pengukuhan status WNI terhadap Arcandra Tahar. "Pasti soal itu," katanya.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).
Yasonna menjelaskan berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Sebabnya, apabila status WNInya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku bisa dipidana.
"Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya