Menkum HAM: Kita tak mau KPK jadi korban secara institusi!
Merdeka.com - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mabes Polri, Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat lembaga antikorupsi lemah.
Menkum HAM Yasonna Laoly yakin Bareskrim Polri dapat bekerja profesional mengusut kasus yang diduga melibatkan pimpinan KPK. Namun secara institusi KPK harus tetap dijaga.
"Sprindik terserah polisi, jika Bareskrim sudah menetapkan tersangka. Kita tidak mau KPK jadi korban secara institusi," kata Yasonna di Gedung DPR, Jumat (2/6).
Saat ini kata Yasonna, setelah Busyro habis masa jabatan, Bambang tersangka KPK tidak dapat bekerja secara efektif. Belum lagi jika status Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain ditingkatkan oleh polisi.
Menurutnya, ada dua opsi untuk menjaga KPK. Pertama kembali melakukan seleksi dan kedua Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu.
"Ada dua pikiran mempercepat seleksi tapi seleksi panjang kita bentuk pansel, umumkan. Paling cepat jaga KPK adalah menonaktifkan lalu terbitkan Perppu," saran Yasonna.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya