Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: Eksekusi mati adalah pesan keras buat bandar narkoba

Menkum HAM: Eksekusi mati adalah pesan keras buat bandar narkoba Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut eksekusi mati para terpidana narkoba sebagai pesan keras pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba. Yasonna mengimbau para bandar narkoba baik skala nasional ataupun internasional jangan pernah mengedarkan narkoba di Indonesia.

"Kita harapkan ini ada pesan sinyal yang keras oleh pemerintah Indonesia," ujar Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (29/7).

Selain pemerintah bekerja keras menekan angka pemakai narkoba, Yasonna menuturkan peran lingkungan merupakan peran yang tak kalah krusial. Dia meminta para pemuka agama dan pendidik sebaiknya awas terhadap gerak gerik warga sekitar.

Hal ini menurutnya mampu menekan angka pemakai narkoba secara signifikan. Hal ini karena masih beredarnya narkoba dan pemakainya lantaran lingkungan sekitar kurang peduli dengan apa yang terjadi di sekitar mereka.

"Upaya sistematik, holistic harus kita lakukan. Pendidikan kepada masyarakat yang belum terkena (pemakai narkoba), rehabilitasi yang juga kita minta lembaga lembaga LSM swadaya swadaya masyarakat, pemuka agama, pendidikan, semua harus terlibat dalam upaya mendidik masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba," tandas Yasonna.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan 14 terpidana mati terkait kasus narkoba harus melaksanakan eksekusi mati. Dini hari tadi empat tahanan dieksekusi mati, mereka adalah:

1. Humprey Ejike (40)

2. Freddy Budiman (37)

3. Michael Titus (34)

4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)

Sedang 10 yang ditunda yakni:

1. Gurdip Singh

2. Agus Hadi

3. Ozias Sibanda

4. Obinna Nwajagu

5. Zulfiqar Ali

6. Meri Utami

7. Eugene Ape

8. Pujo Lestari

9. Frederik Luttar

10. Eugene Ape.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP