Menkominfo Minta Situs Belanja Online Tak Jual Bebas Obat yang Harus Resep Dokter
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendorong pengelola platform belanja online atau e-commerce menyediakan ruang untuk obat sesuai dengan aturan berlaku. Serta memberikan secara rinci profile obat yang dijual.
"Mendorong ekosistem platform digital, kami harapkan profile e-commerce bisa menawarkan profile produk yang ditawarkan, tetap terkurasi sesuai dengan peraturan. Termasuk BPOM dalam hal ini," kata Johnny dalam Akun Youtube Kementerian Kesehatan, Minggu (4/7).
Dia mencontohkan ada beberapa obat yang bisa dijual bebas di e-commerce tanpa menggunakan resep dari dokter. Sebab itu dia mengimbau sekali lagi agar hal tersebut tidak dapat terjadi.
"Sebagai contoh jangan sampai ada obat-obat yang seharusnya tidak dikonsumsi masyarakat dengan resep dokter, secara bebas diperjualbelikan tanpa rekomendasi dari dokter," bebernya.
Salah satu e-commerce, Tokopedia siap menindak tegas para penjual produk kesehatan yang terbukti memasarkannya dengan harga mahal dan tak wajar. Termasuk, Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 yang harganya melonjak hingga Rp325.000 setelah ramai diburu pembeli.
Sanksi yang bakal diberikan marketplace domestik ini terhadap penjual nakal obat Ivermectin pun tak main-main. Seperti penurunan konten hingga pemblokiran toko.
"Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya kepada Merdeka.com, Jumat (2/7).
Ekhel mengungkapkan, sebagai platform teknologi, Tokopedia berupaya mempermudah para penjual di Indonesia untuk menciptakan peluang bisnis secara daring. Dalam hal ini, marketplace bersifat user generated content (UGC), dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk secara mandiri.
Namun, seluruh penjual di dalam ekosistem Tokopedia diwajibkan untuk mengikuti syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku. Sehingga, jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat, ketentuan platform maupun hukum yang berlaku Tokopedia berhak menindak tegas.
Dia pun mengimbau, masyarakat selaku pengguna untuk tak ragu melapor apabila menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam melakukan transaksi. Salah satunya menemukan harga jual produk yang diluar batas kewajaran.
"Kami memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.," tekannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya