Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Rizal Ramli klaim berhasil turunkan 'dwelling time'

Menko Rizal Ramli klaim berhasil turunkan 'dwelling time' Jokowi pimpin rapat bahas alutsista. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menko Maritim Rizal Ramli menyampaikan laporan perkembangan soal waktu tunggu pelayanan kapal dan barang (dwelling time) dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Rizal, saat ini dwelling time yang awalnya 6-7 hari berhasil diturunkan menjadi 4,39 hari.

"Tadinya kalau awal 2015, dwelling time itu antara 6-7 hari. Kita berhasil turunkan menjadi sekitar 4,39 hari," kata Rizal di Istana, Jakarta, Selasa (22/12).

Adapun yang dilakukannya agar dwelling time turun di antaranya mengurangi regulasi yang berbelit sesuai arahan Presiden. Sebelumnya, regulasi tersebut sangat menghambat dalam proses ekspor dan impor.

"Kita hapuskan 18 peraturan menteri perdagangan, 1 PP dari Kemenperin, dan 19 permenperin, dari BPOM 2 peraturan kepala, dan dari Bea Cukai dihapuskan tiga peraturan menteri, dan dua peraturan menteri diubah," jelas Rizal.

Selanjutnya, kata Rizal, dilakukan juga pembenahan jalur dan pemeriksaan fisik. Seperti diketahui, ada dua jalur di Bea Cukai.

Pertama, jalur hijau yang 94 persen barang itu memang biasanya lebih cepat, pemeriksaan random, dan banyak sifatnya post audit. Kemudian, 6 persen yang lain adalah jalur merah. Artinya memerlukan pemeriksaan fisik yang lebih ketat, terutama dari importir yang track record-nya tidak terlalu kredibel.

"Kami rapikan ini, dan juga proses pemeriksaan fisik dipercepat dan diminta agar sudah selesai jam 12 di hari berikutnya. Jadi kalaupun ada pemeriksaan fisik, kontainer masuk dan diperiksa bea cukai, harus selesai sebelum jam 12 hari berikutnya," terang Rizal.

Rizal mengatakan, importir juga diminta memberitahukan sebelum pengiriman barang dilakukan. Diakuinya, memang banyak juga yang tidak mengikuti proses ini. Misalnya, barangnya sudah datang, manifesnya atau dokumennya baru masuk.

"Ini akan diberikan sanksi agar lebih cepat dokumen masuk sebelum barangnya tiba," tandasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP