Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Persidangan Rizieq Syihab

Menko Polhukam Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Persidangan Rizieq Syihab Mahfud MD Bersama Hotman Paris. ©2021 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal Rizieq Syihab yang disebut tidak menghormati pengadilan saat persidangan. Diketahui, dua persidangan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat diwarnai kendala.

Pertama, sidang sempat ditunda karena kendala teknis dan drama walkout oleh Rizieq dan kuasa hukum. Pada sidang penjadwalan ulang kedua, Rizieq tidak mau sidang secara online. Dia ingin hadir langsung ke pengadilan meski ditolak Majelis Hakim.

Mahfud menyatakan, pemerintah tidak ikut campur dalam persidangan pentolan FPI itu. Dia bilang, hakim yang punya wewenang untuk memerintahkan apapun kepada Rizieq.

"Gini gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," katanya usai ngopi bersama Hotman Paris di Jakarta Utara, Sabtu (20/3).

Dia setuju bila hakim bersikap lebih keras dalam persidangan Rizieq. Namun, Mahfud menegaskan pemerintah tidak boleh mengintervensi hakim.

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh eh hakim harus begini, tidak boleh," jelasnya.

"Tidak boleh saya woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah digelar dua kali diwarnai sejumlah drama.

Sidang yang digelar Jumat kemarin merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (16/2), sidang sempat ditunda karena kendala teknis dan drama walkout oleh Rizieq dan kuasa hukum.

Rizieq pada Jumat kemarin kembali hadir secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri. Permintaannya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak majelis hakim.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP