Menko Polhukam Tegaskan Omnibus Law Cuma Hapus Pasal yang Tumpang Tindih
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjamin kepada publik tidak akan hapus pasal-pasal yang tidak memiliki kepentingan dengan Omnibus Law. Dia mengklaim pemerintah akan menghilangkan pasal-pasal yang tumpang tindih.
"Yang lain yang tak dicabut tetap berlaku, jadi jangan khawatir gitu. Yang tidak baca UU-nya jadi beranggap nah ini abis kewenangannya, enggak masih tetap, cuma prosedur dipermudah," kata Mahfud di Hotel Shangri-La, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Mahfud menjelaskan, untuk beberapa pasal yang bersinggungan dengan omnibus law mulai dari perizinan investasi serta lapangan kerja akan mengalami perubahan. Hal tersebut diubah lantaran di Indonesia kerap terkendala perizinan, sebab banyaknya peraturan yang tumpang tindih.
"Tetap ada aturan di luar perizinan dan lapangan kerja, tapi soal dua itu (perizinan investasi dan lapangan kerja) masuk di situ semua," ungkap Mahfud.
Dia menjelaskan, Omnibus Law akan merevisi 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Di mana pasal yang akan direvisi akan memangkas yang mempersulit para investor. Menurut dia, bukan hanya para investor luar negeri, dalam negeri pun akan diatur.
"Perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih," ungkap Mahfud.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaKeluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaHadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan sekitar 10 menit, Jokowi dan Mahfud sempat mengenang masa lalu bersama.
Baca SelengkapnyaMahfud mengundurkan diri secara resmi dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaKabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.
Baca Selengkapnya