Menko Polhukam sebut sekitar 18-19 pasal UU Terorisme bakal direvisi
Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menjelaskan dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sekitar 18 sampai 19 pasal akan direvisi. Hal tersebut dia sampaikan usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantornya, Jumat (29/1).
"Saya bilang kita sudah selesai. Kami koreksi 18/19 pasal, sekitar itu lah," kata Luhut di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (29/1).
Luhut enggan menjelaskan apa saja yang diubah dalam pasal per pasal tersebut. Termasuk, apakah akan memasukkan kewenangan melakukan penahanan sementara terhadap terduga teroris dalam revisi itu.
"Nanti setelah dengan Presiden baru kita berani buka. Kan nggak enak kok temen-temen wartawan dulu baru tahu, Presiden belum tahu. Nanti Presiden bilang 'Saya nggak setuju' katanya, mati kita kan," kata Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu memastikan pembahasan revisi UU Terorisme telah memasuki tahap akhir. Senin depan, draft revisi akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Kita kasih ke Presiden senin," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya