Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Polhukam sebut revisi UU KPK akan digodok sampai tahun depan

Menko Polhukam sebut revisi UU KPK akan digodok sampai tahun depan Luhut Panjaitan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan akan menggodok pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan tidak berencana untuk merevisinya. Menurut dia, empat poin yaitu SP3, Pengawasan, Penyadapan, dan Penyidikan independen akan digodok bersama.

"Kita sedang godok bersama dan kita dengar pendapat dari Mahkamah Agung bagaimana kira-kira dan juga pendapat dari publik," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).

"Tapi ini masih dalam diskusi-diskusi awal yang kita bawa berlanjut sampai tahun depan. Sampai beberapa jauh nanti bisa, nanti kita lihat. Pemerintah komit, bahwa KPK harus tetap kuat," ucapnya.

Menurutnya, poin yang pertama yaitu SP3 akan dimatangkan kembali terutama tentang masalah hak asasi manusia. "Masak kalau kamu udah mati kasusnya enggak disetop. Itu juga berlaku di KPK Hong Kong," tambahnya.

Kemudian, poin kedua soal pengawas, Luhut juga menjelaskan bahwa pengawasan harus ada. "Pengawas akan dibentuk oleh pemerintah, orang-orang senior yang sudah 'selesai' dengan dirinya," jelasnya.

Luhut juga memaparkan poin ketiga tentang penyadapan yang harus diatur. "Nanti kita lihat kalau KPK sudah memiliki prosedur yang benar dan nanti oleh pengawas dilihat sudah oke, saya kira akan jalan tidak ada masalah," ujarnya.

Soal poin terakhir, Luhut juga ingin memantapkan tentang penyidik independen. "Saya kira akan ada sedikit tarik ulur tapi saya pikir kalau pengawas sudah ada, pemerintah mem-verified penyidik independen, mestinya tak ada masalah," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP