Menko Polhukam Minta Aparat Penegak Hukum Bantu Djoko Tjandra Disanksi Pidana
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD melakukan rapat tertutup membahas kasus Djoko Tjandra. Dalam rapat hadir lima institusi terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).
Mahfud menegaskan, pemerintah meminta agar seluruh institusi ini mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan tak hanya diberikan sanksi adminstratif tapi juga secara pidana.
"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263 dan sebagainya," kata Mahfud dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Selain itu, Mahfud juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat. Ia berharap, agar tidakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika tebukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.
"Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," tegas Mahfud.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya