Menko Polhukam Mahfud: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi Sejak 2014
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat terjadi di pemerintahan Presiden Jokowi. Menurut catatan Kemenko Polhukam, ada 11 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dalam proses penyelesaian.
"Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Berdasar hasil baik dari Komnas HAM maupun kita (pemerintah), 11 kasus semuanya terjadi jauh sebelum Pak Jokowi," kata Mahfud di Ruang Parikesit Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Mahfud menjelaskan definisi sebagai pelanggaran HAM. Menurut dia, umumnya kategorisasi dibagi menjadi dua. Pertama, kejahatan atau kriminal orang membunuh orang, oknum menganiaya orang.
Kedua, pelanggaran HAM by law. Menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu. Kendati demikian, menurut Mahfud yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat adalah definisi yang kedua.
"Kalau misal tentara ngamuk karena istrinya diselingkuhi itu bukan pelanggaran HAM, itu kriminal. Atau polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan namanya kerusuhan," jelas dia.
Namun Mahfud menegaskan, meski terdapat dua definisi, pelanggaran apa pun harus diungkap hingga tuntas sesuai hukum yang berjalan di Indonesia.
Berikut 11 daftar pelanggaran HAM berat masa lalu versi Mahfud:
1. Peristiwa 1965-19662. Penembakan Misterius (1982-1986)3. Pembantaian Talangsari, Lampung (1982-1986)4. Tragedi Rumog Geudong di Aceh (1989-1998)5. Penembakan Mahasiswa Trisakti (1998)6. Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998)7. Tragedi Semanggi I dan II (1998-1999)8. Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceg (1999)9. Peristiwa Wasior, Manokwari, Papua (2001)10. Kasus Wamena, Papua (2003)11. Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan (2003).
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud sempat mengucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi seusai debat cawapres 21 Januari lalu.
Baca Selengkapnya"Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapatkan jadwal ketemu dengan Presiden," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaAda tiga hal disampaikan Mahfud saat mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengucapkan terima kasih kepada Preside Jokowi usai debat Cawapres 2024
Baca Selengkapnya