Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko PMK: Salat Tarawih dan Idul Fitri Diperkenankan atau Diperbolehkan

Menko PMK: Salat Tarawih dan Idul Fitri Diperkenankan atau Diperbolehkan Menko PMK Muhadjir Effendy. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah ramadan di masa pandemi. Dia bilang, ibadah salat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama ramadan dan kegiatan Idul Fitri yaitu salat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," katanya di akun sekretariat presiden, Senin (5/4).

Dia menambahkan, salat tarawih itu boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain. Sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.

"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," ujarnya.

Kemudian, lanjut Muhadjir, skema salat Idul Fitri juga sama dengan tarawih. Jemaahnya bersifat komunitas yang sudah mengenal satu sama lain.

"Untuk salat Idul Fitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tetap jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," ujarnya.

Dia mengimbau pelaksanaan salat tarawih dan Idul fitri mematuhi protokol yang sangat ketat supaya menjaga tidak terjadi kerumunan. Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jemaah.

"Baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jemaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkas Muhadjir.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP