Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Mahfud Usul Pelanggar Aturan Pemerintah Terkait Corona Diberikan Sanksi

Menko Mahfud Usul Pelanggar Aturan Pemerintah Terkait Corona Diberikan Sanksi Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, membuat usulan dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19. Mahfud mengatakan, bagi mereka yang melanggar usulan kebijakan pemerintah terkait penanganan virus Corona agar dilakukan penegakan hukum.

"Masukan dari Menko Polhukam tentang pentingnya penegakan hukum bagi mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis (19/3).

Menurut dia, Mahfud juga menyampaikan kewajiban pemerintah untuk mengutamakan keselamatan masyarakat. Doni tidak menyebut jenis sanksi yang diberikan untuk mereka yang melanggar aturan pemerintah terkait penanganan corona.

"Beliau menyebut tentang kewajiban kita, Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak agar semua pihak memulai langkah melakukan semua aktivitas dari rumah di dengan situasi pandemi corona. Mulai belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah.

Namun, dia meminta agar kebijakan itu tidak disalahgunakan untuk liburan ke tempat-tempat wisata. Jokowi mengatakan dalam satu pekan ini, kawasan Puncak dan Pantai Carita ramai dikunjungi.

"Kebijakan belajar di rumah, bekerja di rumah, beribadah di rumah jangan sampai kebijakan ini dilihat sebagai sebuah kesempatan untuk liburan. Saya lihat sabtu minggu kemarin di pantai carita, di puncak lebih ramai dari biasanya," tutur Jokowi saat memimpin rapat terbatas lewat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Mantan Walikota Solo itu meminta agar masyarakat mengikuti imbauan pemerintah untuk menghindari tempat keramaian. Imbauan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran virus corona.

Dia juga meminta agar masyarakat juga mengikuti imbauan pemerintah untuk social distancing (pembatasan sosial). Termasuk, saat di transportasi publik dan bandara.

"Saya minta diterapkan secara ketat menjaga jarak di area publik, termasuk dalam transportasi publik, di bandara, stasiun, pelabuhan, terminal bus, untuk cegah penularan," ujar dia.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP