Menko Kesra: Asuransi korban Sukhoi Rp 1,25 M per orang
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menyatakan pemerintah meminta kepada perusahaan penerbangan Sukhoi Company Rusia selaku pemilik pesawat untuk memberikan asuransi atau ganti rugi untuk tidak berkurang sepeser pun sesuai aturan sebesar Rp 1,250 miliar rupiah.
Sebab, nilai asuransi itu sudah sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut. Lalu ditambah lagi dengan bantuan dari pemerintah Indonesia sebesar Rp 150 juta per orang.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menko Kesra Agung Laksono disela-sela kegiatan Internasional Borobudur Interhesh 2012 di Lapangan Tuk Songo, Kabupaten Magelang, Jateng.
"Sudah selesai. Dalam arti pemakaman, identifikasi sudah. Tinggal pemberian asuransi dari pihak Sukhoi. Saya berharap jangan sepeser pun berkurang dari Rp 1,25 miliar per orang per korban. Dan juga nanti ada asuransi pemerintah setiap per korban per orang 150 juta. Segera diselesaikan setelah laporan ahli waris selesai,"ungkapnya.
Selain itu, pemerintah sampai saat ini juga masih menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan black box yang telah ditemukan di Gunung Salak. Kini, black box itu sudah diserahkan ke KNKT yang bekerjasama dengan Rusia untuk melakukan penelitian.
"Tahap terakhirnya adalah menunggu hasil penyelidikan apa sebetulnya penyebab dari jatuhnya pesawat Sukhoi," pungkas Agung Laksono.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya
Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaMaskapai Diimbau Waspada Usai Penembakan Pesawat di Dekai
Akibat penembakan tersebut, satu orang penumpang yang mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Cerita Dua Mesin Helikopternya Gangguan saat Menuju ke Sukabumi
Prabowo menyebut bantuan air ini terealisasi berkat kerja Universitas Pertahanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat
Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Pesawat Super Hercules, Heli Serbu & Helikopter Pendeteksi Kapal Selam ke Menhan Prabowo,
Penyerahan tiga alutsista udara ini guna memperkuat pertahanan negara
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Indonesia Masuk Negara Menengah Atas, Pendapatan per Kapita Capai USD 5.400
Salah satu faktornya adalah kinerja ekspor sepanjang tahun 2023 mampu menembus USD 258,82 miliar.
Baca SelengkapnyaMasa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAngkut 153 Penumpang, Pilot Batik Air Tertidur Sebabkan Pesawat Keluar Jalur di Ketinggian 36.000 Kaki
Penerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru pramugari.
Baca Selengkapnya