Menkes Tegaskan Sertifikat Vaksinasi Belum Bisa Digunakan Syarat Pergi Keluar Kota
Merdeka.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa menggunakan sertifikat vaksin untuk bepergian ke luar kota belum boleh dilakukan. Orang yang ingin berkelana masih harus menunjukkan hasil tes Covid-19.
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat bersama komisi IX DPR, Senin (15/3). Awalnya, Budi ditanya oleh anggota Komisi IX Fraksi PAN, Ashabul Kahfi yang mengaku anaknya bisa ke luar kota naik pesawat saat menunjukkan sertifikat vaksin.
"Ini yang sudah vaksin dia cukup memperlihatkan sertifikat di bandara tanpa harus memperlihatkan lagi surat keterangan antigen atau PCR, jadi bisa terbang, ini bukan cerita karena ini anak saya," ungkapnya dalam ruang rapat komisi IX, Senin (15/3).
"Karena kemarin di Cengkareng dia mau pulang dia perlihatkan (sertifikat) itu aman dia terbang (naik pesawat) pak," sambungnya.
Dengan itu, Ashabul meminta penegasan kepada pemerintah apakah dibolehkan hanya menunjukkan sertifikat vaksinasi masyarakat bisa plesiran ke luar kota.
"Mungkin perlu ada penegasan ya, Minggu lalu waktu saya terbang sama anak saya, anak saya tidak dipersyaratkan lagi keterangan surat antigen, cukup dengan sertifikat itu," ucapnya.
"Kalau memang boleh, ya sudah enggak apa-apa, tapi kalau enggak ya kita tegas saja, bahwa nanti kita capai 30% (vaksinasi di Indonesia) baru bisa digunakan (sertifikat vaksin) gitu," tambah dia.
Merespons itu, Menkes Budi menjelaskan bahwa syarat sertifikat vaksinasi untuk ke luar kota masih jadi perdebatan. Para epidemiologi pun belum setuju mengenai syarat itu.
"Itu yang sampai sekarang memang para epidemiolog belum merasa cocok dengan itu," kata Budi.
Budi menekankan, hingga sekarang masyarakat masih harus menunjukkan hasil tes corona. Sedangkan, untuk ke luar kota dengan hanya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 belum bisa dilakukan.
"Belum bisa, sampai sekarang belum bisa," ucap Budi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya