Menjerat tersangka pembunuhan pegawai BNN Bogor
Merdeka.com - Mochamad Akbar alias Abdul Malik Azis, tersangka pembunuhan pegawai Balai Diklat Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido Bogor Indria Kameswari (38), tidak kooperatif saat diinterogasi polisi. Pengakuannya selalu berubah dan banyak berbelit.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading menuturkan, sikap suami korban tersebut nantinya malah bisa memberatkan.
"Tersangka amat-amat tidak kooperatif. Ini bisa memberatkan yang bersangkutan. Keterangan dia berubah-ubah terus," kata Dicky di Bogor kemarin.
Motif AM menghabisi Indria karena berlatar belakang pertengkaran masalah keluarga. AM menembak sang istri hingga tewas di rumah kontrakan, Perumahan River Valley Blok B2 No 31, Dusun Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (1/9).
Tak berhenti pada AM, polisi juga sudah memeriksa tujuh saksi. Polisi terus mendalami kasus tersebut, termasuk mencari pihak-pihak yang membantu tersangka melarikan diri.
"Kita bisa kenakan Pasal 338 sampai 340 tentang pembunuhan berencana. Tersangka adalah pelaku tunggal. Tapi siapa pun yang membantu tersangka dalam pelariannya akan kita proses," tegasnya.
Salah satu pengakuan berbelit AM adalah mengenai pistol yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka ogah buka suara menunjukkan lokasi penyimpanan pistol.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya menembak, tapi tidak kooperatif masih menyembunyikan di mana senjata apinya," ujar Dicky.
Dicky yakin, keterangan saksi tetangga dan putri tersangka sudah cukup kuat menjerat MA dalam hukuman, sesuai pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara junto pasal 338 KUHP dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya