Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menilik Modus Rafael Alun Kantongi Duit Haram dari Perusahaan Konsultan Pajak

Menilik Modus Rafael Alun Kantongi Duit Haram dari Perusahaan Konsultan Pajak KPK tahan Rafael Alun terkait dugaan gratifikasi. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia dijerat pidana gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Tidak tanggung-tanggung, Rafael yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini menerima suap hingga Rp1,3 miliar.

Meski berhasil terungkap, namun persoalan suap dibalik pengurusan pajak seperti Rafael Alun masih menjadi suatu persoalan yang perlu dicarikan solusi.

Sebab, modus Rafael memanfaatkan kewenangan pemeriksa pajak dengan memakai perusahaan konsultan miliknya erat dengan pelanggaran.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai jika pola seperti itu akan dipakai ketika ada wajib pajak yang mencoba menghindari pajak (tax avoidance). Padahal, secara umum di dunia, skema penghindaran pajak ada yang diperkenankan (acceptable tax avoidance) dan yang tidak diperkenankan (unacceptable tax avoidance).

"Di Indonesia, dengan self assessment system (menghitung sendiri) memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang sehingga secara tidak langsung tidak diperkenankan melakukan penghindaran pajak," kata Yeka saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/4).

Oleh sebab itu, lanjut Yeka, keberhasilan self assessment system bergantung kepada peran otoritas pajak dalam melakukan fungsi pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif.

Bila tugas dan kerja itu diabaikan, maka penyelenggara tersebut diduga akan mengakibatkan maladministrasi.

"Kasus tersangka RA, memberikan gambaran bahwa penyelenggara layanan (petugas pajak) sudah terindikasi dengan beberapa bentuk Maladministrasi di dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diantaranya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian," jelasnya.

Aturan Mengikat

Sementara itu, Yeka menilai dari apa yang telah disampaikan KPK, seharusnya Rafael Alun melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan. Namun, malah menyalahgunakannya dengan bermain mata bersama para wajib pajak yang nakal.

Padahal dalam perspektif pencegahan korupsi maupun Maladministrasi, para petugas pajak termasuk Rafael telah diikat dengan kode etik perilaku yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PM.3/2007.

"Di Pasal 4 ya, itu berisi larangan pegawai Dirjen Pajak antara lain tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung. Bahkan secara khusus untuk petugas pemeriksa pajak," katanya.

"Sebagaimana PER 9/PJ/2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang mengatur Perilaku (code of conduct) pemeriksa pajak harus bersikap independen serta jujur dan bersih dari tindakan tercela," bebernya.

Sedangkan, secara kelembagaan, kata Yeka, seluruh kementerian/lembaga termasuk Kementerian Keuangan sudah seharusnya bebas dari korupsi sebagaimana pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digaungkan oleh Presiden.

"Bahkan, ASN Kementerian Keuangan merupakan pegawai pemerintah dengan insentif tertinggi. Pemberian insentif tertinggi tersebut dengan tujuan agar etos kerja dan integritas pegawai menghindarkan mereka dari perilaku korup. Mengapa masih terjadi kasus seperti tersangka RA?" ujarnya.

Cegah Terulang Kembali

Oleh sebab itu, Ombudsman melihat dari kasus Rafael Alun seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) perlu melakukan lima langkah perbaikan, diantaranya;

"Pertama, transparansi kepada publik tentang kasus-kasus yang sedang ditangani oleh inspektorat jenderal kemenkeu atau aparat penegak hukum terhadap potensi “RA” yang lain," kata dia.

Kedua, lanjut Yeka, perlu mengevaluasi seluruh pejabat di Kemenkeu agar menyampaikan hasil evaluasinya kepada publik sehingga tidak ada spekulasi di masyarakat. Termasuk ketiga menguatkan peran strategis lembaga pengawas external dengan pengawas internal.

"Keempat, evaluasi menyeluruh semua regulasi dan SOP internal kemenkeu yang berpotensi memanfaatkan celah terjadinya praktik korupsi dan Maladministrasi," sebutnya.

"Kelima, memberikan aturan dalam bentuk surat edaran kepada seluruh pegawai kementerian keuangan agar tidak rangkap jabatan yang berpotensi terjadinya conflict of interest termasuk melarang mempunyai kantor konsultan pajak," tambah dia.

Modus Rafael

Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Firli.

Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya

Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya