Menhub tegaskan Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba pegang izin resmi
Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menegaskan Kapal KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan. Kapal tersebut juga diduga ilegal dalam pengoperasian. Ini bila hasil evaluasi terbukti tidak memiliki manifest dan surat izin berlayar.
"Memang dalam hal perizinan legal. Dalam hal perjalanan itu tidak legal dimungkinkan. Itu terjadi apabila tidak ada manifest atau surat izin berlayar," kata Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Sedangkan untuk kapal lain di Danau Toba, Budi menegaskan mereka juga sudah terdaftar. Ini sesuai dengan Permenhub Nomor 104 Tahun 2017 tentang penyelanggaraan angkutan penyeberangan.
"Standarisasi cukup lengkap dari beberapa yang diupayakan kita konsisten dari peraturan yang ada," jelasnya. Untuk kasus kapal tenggelam, Budi mengaku tak ingin saling lempar kesalahan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menyebut, dalam kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun diduga ada unsur pidana. Adapun pihak bakal terkena sanksi, yakni nahkoda kapal, pemilik atau operator kapal hingga Dinas Perhubungan setempat sebagai pengatur rute perjalanan.
"Kalau ada unsur kelalaiannya itu ada dalam Pasal 359 KUHP itu dipidana. Minimal 5 tahun. Bisa, bisa (ditahan)," jelas Budi Setyadi.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya