Menhan sebut revisi UU Peradilan Militer belum diperlukan
Merdeka.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menilai revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum diperlukan saat ini meskipun untuk menangani kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan oleh 11 anggota Kopassus. Menurut dia, kasus itu masih dapat ditangani menggunakan UU yang ada.
"Undang-undang Peradilan Militer masih bisa dipakai untuk proses peradilan militer kasus Cebongan," ujar Purnomo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
Purnomo mengatakan, sebaiknya DPR lebih memfokuskan diri pada pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini menjadi polemik. "Kebetulan pada saat ini juga sedang dilakukan pembahasan mengenai KUHP dan KUHAP di DPR. Tentu kami menyarankan sebaiknya memang diselesaikan RUU dari KUHP dan KUHAP," terang dia.
Selanjutnya, Purnomo justru meminta kepada DPR dan pemerintah untuk membuat rancangan UU Hukum Disiplin Militer. Ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem pertahanan dengan menjamin hak prajurit dan pimpinan dalam pembinaan disiplin kemiliteran.
"Kami menginginkan agar di sektor pertahanan dilengkapi dengan UU Hukum Disiplin Militer agar dalam pembinaannya lebih baik lagi. Jadi, kami mohon dan minta kepada DPR untuk kemudian bersama-sama pemerintah untuk menyelesaikan UU Hukum Disiplin Militer," pungkas Purnomo.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPemandangan ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnya