Menhan: Saya tidak ingin di republik ini ribut-ribut!
Merdeka.com - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menegaskan pelaku yang terbukti menyebarkan paham komunis baik dalam bentuk logo palu arit, buku maupun diskusi akan dikenakan hukuman. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
"Apa pun dalam segala bentuk wujudnya akan dipidana 20 tahun," kata Ryamizard di Kemenhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/5).
Dijelaskannya, paham komunis merupakan perseteruan masa lalu. Ryamizard mengaku tak ingin mengungkit kembali luka lama yang pernah terjadi di tanah air ini.
"Saya tidak ingin di republik ini ribut-ribut. Maunya aman, tidak terjadi apa-apa, apalagi pertumpahan darah," ujarnya.
Belakangan, atribut komunis tidak hanya beredar dalam bentuk kaos bergambar palu arit, namun sudah beredar buku yang tersaji dalam media daring format PDF.
Menanggapi hal ini, Ryamizard tak memberikan toleransi kepada pelaku yang mengedarkan paham komunis melalui format PDF. Menurut dia, apa pun bentuknya jika menyebarkan paham komunis akan ditindak secara hukum.
"Apa pun yang berbau komunis dilarang," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya