Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhan Dukung Perwira Tinggi TNI Daftar Capim KPK

Menhan Dukung Perwira Tinggi TNI Daftar Capim KPK Menhan Silaturahmi dan Halalbihalal bersama Presidium Alumni 212. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendukung langkah Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto yang mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 sampai dengan 2023.

"Itu 'kan enggak ada larangan. Kalau tidak ada larangan, boleh-boleh saja. Kecuali, tidak boleh maka tidak boleh," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (8/7).

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menegaskan, selama tidak ada larangan dari aturan yang berlaku, dipersilakan saja prajurit TNI mendaftar dalam seleksi capim KPK.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mendukung langkah Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto yang mendaftar seleksi capim KPK periode 2019 s.d. 2023.

Yuyu pun memastikan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, baik di internal TNI maupun aturan KPK.

Selain itu, Dwi Fajarianto yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAU itu akan memasuki masa pensiun pada bulan September mendatang. Dengan demikian, anak buahnya bisa melanjutkan kariernya di tempat yang baru.

"Tugas di angkatan udara tinggal beberapa bulan lagi yang bersangkutan ingin mendaftar, ya, sudah memang haknya," kata Yuyu usai peresmian monumen pesawat F-5 Tiger, di Taman Lalu Lintas, Kota Bandung, Jumat (5/7).

Dia juga menuturkan anak buahnya itu telah berkomunikasi dengan dirinya. Yuyu berharap Dwi Fajar bisa terpilih dan mewarna pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sudah komunikasi. Saya harap tentunya kami punya di sana (KPK). Tidak hanya TNI Angkatan Udara. Harapan saya bisa terpilih dan bisa mewarnai di KPK," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP