Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran, Banyuwangi senilai Rp5,87 miliar. Dugaan kasus pembobolan tersebut diduga dilakukan oleh pegawainya sendiri.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menjelaskan, pembobolan tersebut diduga dilakukan seorang teller berinisial SA. Ia yang merupakan orang dalam, diduga telah memanipulasi data 50 nasabah secara tidak sah dalam kurun waktu Juli 2015 hingga Oktober 2021.
Saat itu, SA melakukan transaksi pendebetan dana rekening yakni pada 50 nasabah tabungan.
"SA juga melakukan pencairan (break) deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito," kata Mia, Kamis (7/12).
Penarikan tersebut, kata Mia, dilakukan SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri. Hal tersebut dilakukan SA selama 2015 - 2021 sejumlah Rp5,87 miliar.
Jika ada nasabah yang akan mengambil uangnya, SA mentransfer ke rekening nasabah tersebut.
"Ada juga yang diambilkan dari rekening nasabah lain langsung pindah buku ke rekening nasabah yang akan menarik uangnya," ungkap Mia.
Dari jumlah Rp5,87 miliar tersebut, SA telah mengembalikan ke rekening nasabah yang ditarik sejumlah Rp3,52 miliar. Jumlah tersebut untuk 35 nasabah. Sehingga, masih terdapat 15 nasabah yang dananya masih belum dikembalikan oleh SA dengan total Rp2,35 miliar.
"Sehingga perbuatan SA merugikan negara (Bank Jatim) sejumlah Rp2,35 miliar," kata Mia.
Kendati terbukti merugikan negara, dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka. "Saat ini kami masih belum menetapkan tersangka. Tapi kami yakin ada titik terang bahwa ada peristiwa pidana," pungkasnya.
Saat ini, Kejati Jatim telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –1634/M.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023. Sebelumnya, kasus tersebut masuk ke ranah penyelidikan berdasarkan Sprinlid Nomor: Print-1145/M.5/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu.