Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengubah Limbah Plastik Jadi Paving Block

Mengubah Limbah Plastik Jadi Paving Block Lestari Moerdijat. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat yang masih sangat tergantung kepada kantong plastik memang bukan persoalan mudah. Sebagai langkah awal, kini mulai diterapkan kantong plastik berbayar guna mengurangi sampah plastik.

Namun sebaiknya, sampah plastik juga harus dikelola dengan baik agar menjadi hal yang bermanfaat. Salah satu yang dipandang penting oleh Partai NasDem adalah memanfaatkan limbah ini menjadi paving block. Daerah yang akan disasar untuk ini adalah beberapa wilayah di Jawa Tengah (Jateng); Kudus, Demak, dan Jepara.

"Kebijakan kantong plastik berbayar haruslah dipandang sebagai langkah awal penanganan yang lebih sistematis, terpadu, dan komprehensif. Ia juga menjadi langkah awal menuju zero kantong plastik. Memang, semuanya membutuhkan proses dan waktu serta pasti ada berbagai kendala. Tetapi, itulah tantangan kita semua," kata Politisi NasDem Lestari Moerdijat kepada wartawan, Kamis (21/3).

Wanita yang akrab disapa Reri itu mengatakan, penerapan kebijakan kantong plastik berbayar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Asprindo) sejak 1 Maret lalu memang mengundang silang pendapat. Menurutnya, munculnya pro kontra itu terkait dengan belum terwujudnya kesepahaman baik menyangkut faktor konseptual, regulasi maupun operasional.

"Karena itu, sudah saatnya seluruh stake holder kembali duduk bersama merumuskan dan menyatukan sikap serta pandangan tentang kebijakan kantong plastik berbayar, utamanya dari sisi konseptual, otorisasi, regulasi, dan operasional yang komprehensif," ujarnya.

Caleg NasDem Dapil Jawa Tengah II meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak itu mengatakan, sasarannya plastik berbayar memang jelas, antara lain yakni mengurangi pemakaian kantong plastik. Konsumen diharapkan akan beralih kepada kantongan yang lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan dalam jangka waktu lama.

Kebijakan kantong plastik berbayar ini selaras dengan komitmen Partai NasDem yang sedang giat mengampanyekan slogan 'sayangi bumi dengan diet plastik'.

Pada Februari lalu, misalnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi diet plastik di Pasar Induk Johar, Semarang.Kegiatan serupa sebelumnya juga dilakukan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Pantai Sendang Sikucing, Kendal.

"Acara ini bertujuan memberikan informasi tentang dampak ketergantungan konsumsi plastik bagi lingkungan hidup dan mengedukasi warga untuk beralih ke bahan ramah lingkungan," tuturnya.

Reri pun akan mengajak warga di dapilnya untuk memanfaatkan sampah menjadi paving block. Jadi sampah yang dihasilkan bisa daur ulang dimanfaatkan untuk pembangunan.

"Selain itu, kita juga ingin terus mendorong kreativitas dan inovasi yang dilakukan sejumlah warga yang mengubah limbah plastik menjadi paving block (konblok)," tuturnya.

Di kesempatan lain, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Dwi Sawung menilai pengelolaan sampah di Indonesia masih memprihatinkan. Perlu keseriusan DPR dan pemerintah agar pengelolaan sampah lebih baik.

"Masalah pengelolaan sampah masih belum efektif. Manajemennya masih sangat buruk," kata Dwi.

Dia menjelaskan undang-undang sebenarnya sudah cukup baik dalam mengatur pengelolaan sampah. Tetapi pada peraturan pelaksana dan impelementasi di lapangan, masih banyak kendala.

Dia menjelaskan saat ini hampir seluruh kabupaten kota kapasitas pengelolaan sampah hanya lima puluh persen. Artinya, hanya 50 persen sampah yang bisa terangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Sisanya dibuang ke kali, sungai atau kebun," kata Dwi.

Metode pengelolaan sampah pun masih sangat tradisional yaitu mengumpulkan, mengangkut dan membuang. Belum ada metode yang efektif misalnya bagaimana melakukan daur ulang atau memanfaatkan sampah.

Bahkan yang memprihatinkan ialah kebanyakan kabupaten/kota di Indonesia tidak mempunyai data yang jelas mengenai volume sampah dan jenis-jenisnya. "Karena itu yang perlu dilakukan salahsatunya pendataan sampah. Mana sampah organik, mana sampah yang bisa didaur ulang, mana saja sampah plastik," ujarnya.

Bahkan yang lebih memprihatinkan ialah dana pengelolaan sampah di kabupaten ada yang hanya Rp 20 ribu per ton. "Bagaimana mau mengelola sampah, kalau anggarannya kecil sekali," paparnya.

Karena itu perlu langkah-langkah dari parlemen dan pemerintah terutama untuk menyokong anggaran. Dia menjelaskan, kampanye pendidikan kepada warga penting agar pengelolaan sampah lebih baik.

"Misalnya warga diminta membuang sampah pada tempatnya. Tetapi percuma, kalau tempat sampah tidak disediakan," paparnya.

DPR pusat maupun DPRD juga bisa mendorong pembatasan penggunaan sampah plastik. Hal ini sudah dilakukan di sejumlah daerah.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, KLHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Jakstranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada tahun 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan upaya penanganan sampah sebesar 70 persen. Hal ini merupakan perubahan paradigma besar dimana sebesar 30 persen penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).

Dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton setiap tahunnya. Sedangkan, kapasitas TPA sanitary landfill/controlled yang tahun 2016 sebesar 55 persen turun pada tahun 2018 menjadi 44 persen.

Persoalan TPA menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya

Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya

Warga Bawean Digegerkan Kemunculan Sumber Mata Air Panas usai Gempa di Tuban, Begini Penampakannya

Baca Selengkapnya
Inovasi BUMN Semen Atasi Krisis Lingkungan, Olah Sampah Jadi Wayang dan Paving Block

Inovasi BUMN Semen Atasi Krisis Lingkungan, Olah Sampah Jadi Wayang dan Paving Block

Selama periode Januari-September 2023, Baruwani telah berkontribusi mengolah sedikitnya 700 ton sampah organik menjadi kompos dengan penurunan gas metana.

Baca Selengkapnya
Pedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat

Pedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat

Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Hilangkan Bau Tanah Ikan Patin Saat Dimasak dengan Mudah, Cuma Butuh 2 Bahan Dapur

Cara Hilangkan Bau Tanah Ikan Patin Saat Dimasak dengan Mudah, Cuma Butuh 2 Bahan Dapur

Cuma dengan 2 bahan ini, bau tanah menyengat pada ikan patin dapat dinetralisir secara sempurna. Ini dia langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya
Cara Hilangkan Lendir dan Bau Amis Belut Tanpa Jeruk Nipis, Hanya dengan 1 Bahan Dapur

Cara Hilangkan Lendir dan Bau Amis Belut Tanpa Jeruk Nipis, Hanya dengan 1 Bahan Dapur

Lendir dan bau amis belut pada belut sering kali sulit untuk dihilangkan. Yuk simak caranya!

Baca Selengkapnya
Mengenal Kapak Persegi: Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya

Mengenal Kapak Persegi: Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya

Kapak persegi dibuat dari batu yang dikikis hingga membentuk persegi dengan bagian tepi yang lebih tipis. Umumnya kapak ini dibuat untuk berburu.

Baca Selengkapnya
Cara Menghilangkan Bekas Luka di Kaki, Alami dan Efektif

Cara Menghilangkan Bekas Luka di Kaki, Alami dan Efektif

Terdapat beberapa bahan alami yang efektif menghilangkan bekas luka.

Baca Selengkapnya
Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Pengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.

Baca Selengkapnya
Cara Membersihkan Cobek Batu dengan Benar, Lakukan Hal Ini

Cara Membersihkan Cobek Batu dengan Benar, Lakukan Hal Ini

Ternyata cobek batu tak cukup hanya dibersihkan dengan air saja, butuh teknik tersendiri untuk merawatnya.

Baca Selengkapnya