Menghilang, 4 tersangka korupsi alkes RSUD Djoelham Rp 14 M masuk DPO
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keempat tersangka dugaan korupsi senilai Rp 14 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 itu, berinisial TD, MS, CPT dan SYA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan keempat tersangka tersebut, saat ini telah menghilang dan tidak diketahui di mana keberadaannya.
"Sebab, beberapa kali dipanggil oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Binjai, para tersangka tersebut tidak pernah hadir," ujar Sumanggar, Kamis (28/12).
Dia menyebutkan, karena tersangka mangkir dan tidak kooperatif, maka Kejari Binjai menetapkan sebagai status daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka korupsi itu, saat ini masih terus dicari Kejari Binjai yang bekerja sama dengan Kejati Sumut.
"Keempat tersangka itu, harus ditemukan hingga dapat," ucapnya.
Sumanggar mengatakan, pihak Kejati Sumut juga telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari tersangka yang menghilang.
"Pokoknya keempat tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Djoelham Binjai harus dapat ditemukan," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.
Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial MS, mantan Direktur Utama RSUD Dzoelham Kota Binjai. Selain itu, SYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.
Kasus korupsi proyek pengadaan alkes yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar, sedangkan kasus itu merugikan keuangan negara Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.
Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.
Penetapan tujuh tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya