Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Letak Geografis Ibu Kota Baru Nusantara

Mengenal Letak Geografis Ibu Kota Baru Nusantara Desain Istana Kepresidenan untuk Ibu Kota Baru. Instagram@nyoman_nuarta

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru. Dalam UU IKN disebutkan bahwa ibu kota negara baru bernama Nusantara.

Bentuk pemerintahan ibu kota baru yaitu pemerintahan daerah khusus dan dipimpin Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Keduanya menjabat selama lima tahun dan dipilih dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Letak IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Secara geografis letak utara IKN Nusantara terletak pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan.

Kemudian di bagian terletak pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan. Bagian Barat terletak pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan.

"Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 1 UU IKN dikutip Selasa (18/1).

Sementara luas wilayah daratan IKN Nusantara mencapai kurang lebih 256.142 hektar. Sedangkan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektar.

Batas Wilayah

Batas wilayah IKN Nusantara di antaranya meliputi sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Kemudian sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Lalu di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Wilayah darat IKN Nusantara dibagi menjadi dua. Pertama 56.180 hektar dikhususkan untuk kawasan IKN Nusantara. Sementara 199.962 hektar diperuntukan untuk kawasan pengembangan IKN Nusantara.

"Kawasan IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk IKN Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara," bunyi ayat 4 Pasal 6 UU IKN Nusantara.

Dalam ayat 5 Pasal 6 UU IKN Nusantara disebutkan bahwa cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat IKN Nusantara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UndangUndang ini dan ditetapkan sebagai KSN IKN Nusantara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP