Mengecam Arogansi Aparat ke Jurnalis Saat Demo di DPR
Merdeka.com - Pemimpin Redaksi Narasi TV, Zen Rachmat Sugito atau Zen RS menuntut pihak kepolisian untuk mengembalikan (bukan mengganti) telepon seluler milik jurnalisnya, Vany Fitria, yang telah dirampas secara sewenang-wenang diduga oleh Korps Brimob.
Zen mengungkapkan, peristiwa itu diketahui terjadi saat Vany tengah meliput kericuhan di sekitar Gedung DPR pukul pukul 20.00 (25 September 2019). Saat itu Vany mengetahui aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua Senayan dan sedang berusaha menghalau massa yang berada di sekitar fly-over Bendungan Hilir.
"Jadi tepat di antara dua titik itulah (Resto Pulau Dua dan fly-over Bendungan Hilir), Vany mencoba mengambil gambar, beberapa detik kemudian, dari arah belakang seorang diduga anggota Brimob lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
Kemudian, dia menambahkan, saat Vany berusaha berdiri, diduga anggota Brimob yang memukul dengan tameng tersebut mengambil telepon selulernya kemudian membantingnya ke trotoar. Dia mengambil telepon seluler tersebut dan hendak membantingnya kembali, namun muncul diduga anggota Brimob yang lain untuk mengambil telepon seluler itu dan memasukannya ke dalam saku.
"Vany sudah mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan. Kartu pers pun ia tunjukkan. Namun mereka tidak peduli, tapi juga melontarkan kalimat-kalimat yang intimidatif," tegas Zen.
Zen menuturkan, Vany sudah menawarkan diri untuk menghapus footage asal telepon seluler miliknya dikembalikan. Namun permintaan itu diabaikan. Karenanya, Zen mengutuk keras yang telah dilakukan oleh diduga aparat kepolisian tersebut.
"Tidak hanya terhadap Vany, melainkan kekerasan terhadap para wartawan lainnya, juga masyarakat sipil yang sedang menggunakan hak-haknya yang dilindungi Undang-Undang," jelasnya.
Ditegaskan Zen, insiden serupa tidak hanya dialami Vany. Sehari sebelumnya, pada malam 24 September sekitar pukul 22.00 WIB, jurnalis Narasi TV, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa oleh terduga aparat kepolisian untuk memformat ulang telepon selulernya karena mengabadikan adegan diduga dilakukan kepolisian saat mengeroyok seorang massa aksi yang dituduh merusak salah satu fasilitas umum di sekitaran pintu Gedung DPR.
Harfin menolak permintaan memformat ulang itu, dan hanya menghapus 2 video adegan pengeroyokannya saja. Zen mendesak kepada Kapolri Tito Karnavian untuk mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri.
Menurut Zen, Kapolri harusnya bisa memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
UU Pers Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1, berbunyi para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Liputan6.com berusaha mengonfirmasi aduan ini ke pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Kendati demikian, baik dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum mengangkat telepon dan membalas pesan singkat.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
anggota gabungan akan ditempatkan di titik yang telah ditentukan guna mengantisipasi adanya aksi yang anarkis
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pengamanan demi menjaga kondusifitas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Baca SelengkapnyaPengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Personel keamanan nantinya akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung.
Baca SelengkapnyaMassa akhirnya mundur secara perlahan dan membubarkan diri dari sekitar gedung DPR RI
Baca SelengkapnyaSituasi sempat panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, pagar-pagar rusak dan nyaris roboh. Polisi dengan cepat, memotong tambang.
Baca Selengkapnya