Mengawal Ibu Kota Nusantara dari Praktik Rasuah
Merdeka.com - Pemerintah mulai membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Tahap pertama pembangunan adalah menyusun 6 rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang menjadi turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
Penyusunan 6 RPP itu ditargetkan rampung dua bulan. 6 turunan aturan tersebut akan menjadi landasan pembangunan IKN yang mengusung tema kota yang berkelanjutan, hijau, inklusif dan sebagai kota cerdas (smart city).
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono menjelaskan dalam hal perencanaan pihaknya akan melakukan konsolidasi dan perencanaan induk. Kemudian baru menyusun rencana tata ruang rencana detil seperti tata ruang bangunan hingga lingkungan yang paling bawah. Sehingga dia perlu banyak menemui banyak pihak untuk menyelaraskan semua elemen yang akan dibangun.
"Saya mulai dengan regulasi dulu, kalau di regulasi kita sedang menyelesaikan 4 rencana Perpres dan 2 rencana Peraturan Pemerintah," Bambang usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3).
Konsolidasi dengan Pelbagai Lembaga Pemerintah dan Elemen Masyarakat
Bambang mengatakan, penyesuaian di level paling bawah menjadi sangat penting. Sebab hal ini akan dilihat para mitra kerja untuk saat melakukan pembangunan IKN Nusantara.
Dari sisi pelaksanaan, menurut Bambang, Badan Otorita IKN juga telah melakukan beberapa percobaan. Misalnya untuk jalur logistik pembangunan IKN dari bahan baku dan bahan material yang akan digunakan dalam pembangunan.
Bambang menilai dalam hal ini juga diperlukan penyusunan metode pelaksanaannya karena pembangunan IKN Nusantara memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan lingkungan. Pada intinya, kata dia Otorita IKN Nusantara melaksanakan 4K yakni konsolidasi dari perencanaan pelaksanaan dan juga regulasi. Kemudian koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Serta Komunikasi dan kolaborasi kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Koordinasi dengan KPK dan Kejagung
Konsolidasi itu salah satunya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Badan Otorita IKN berencana melibatkan jajaran Kejagung untuk masuk tim transisi guna persiapan pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Bambang belum menjabarkan lebih lanjut terkait rencana tersebut. Namun rencana itu disambut baik Kejagung.
Badan Otorita IKN juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan tata kelola daerah. Pelibatan KPK menyusul adanya informasi pembangian kaveling di wilayah tersebut yang tengah didalami lembaga antirasuah.
Dugaan bagi-bagi kaveling itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Alex menyebut KPK menerima informasi tersebut dari masyarakat.
"Ibu Kota Negara (IKN) juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kaveling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rakor Penanganan Korupsi Terintegrasi di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Rabu (9/3).
Bambang tidak menampik adanya pembahasan terkait dugaan praktik bagi-bagi kavling IKN dengan KPK. Meski begitu, dia enggan membicarakan lebih jauh isi komunikasi perihal tersebut.
"Kami lebih menekankan pada sistem pencegahan, bagaimana KPK sejak awal sudah ikut dalam proses ini lebih ke arah sana," kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dengan sistematis dan sinergis. Hal itu seiring masih adanya polemik status tanah di wilayah IKN.
Moeldoko juga mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk mengawal pembangunan IKN. Salah satunya melalui proses akselerasi dan 'debottlenecking'.
KPK Bentuk Satgas Kawal Pembangunan IKN Nusantara
KPK membentuk satuan tugas untuk mengawal pemindahan ibu kota negara. Satgas tersebut bertugas mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Satgas IKN yang dibentuk KPK akan mengawal dari tahap penyiapan dan persiapan IKN. Kemudian pemindahan pemerintahan ke Kalimantan Timur. Hingga mengurus aset negara milik negara.
"Mulai dari penyiapan persiapan pemindahan pemerintahan maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat membeberkan kajian dilakukan KPK pada tahun 2022 dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (30/3).
Gandeng Kejaksaan dan KPK Dinilai Tak Efektif
Pakar Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai upaya Badan Otoritas IKN menggandeng Kejaksaan hingga KPK dalam mengawal pembangunan ibu kota baru dari praktik rasuah tak efektif. Dia mencontohkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung.
Fachrizal mengatakan, TP4 maupun TP4D sedianya dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal program pembangunan dengan harapan tak ada praktik korupsi. Namun seiring waktu berjalan kinerja tim tersebut tak berjalan mulus.
"Dibubarkan kenapa? karena pertama enggak efektif kedua jadi praktik korupsi baru karena ya alih-alih mengawasi jadinya menyalagunakan kewenangan. Jadi stempel aja. Seolah olah enggak ada korupsi padahal ada gitu," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (31/3).
Menurut dia, upaya pencegahan korupsi nantinya juga sudah ada tim inspektorat sehingga menggandeng Kejaksaan maupun KPK tak efektif. Terlebih dia menilai khusus KPK berfungsi sebagai 'warning sistem' sehingga berpotensi menjadi konflik kepetingan ketika masuk dalam tim dibentuk Badan Otorita IKN dalam mengawal pembangunan ibu kota negara baru.
"KPK harus mengawasi enggak perlu masuk ke tim. Jadi kalau ada laporan dari masyarakat kemudian ada dugaan keanehan harus segera ditindak, diinvestigasi, tapi bukan kemudian masuk ke dalam sistem nanti rusak kayak T4 itu," ujar dia.
Hal senada dikatakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari. Menurut Feri, pada proyek sebesar IKN itu tentu sangat potensial disimpangkan. Mengingat sifat dari korupsi itu di mana ada dana besar tentu akan ada potensi untuk kemudian disimpangkan dari kegunaannya sebagaimana mestinya.
Akan tetapi menurut dia, KPK serta kejaksaan atau aparat negara bertindak berdasarkan hukum dan berlandaskan diminta oleh otorita IKN. Dia mengatakan KPK juga tidak perlu membentuk satgas untuk mengawal pembangunan IKN lantaran sudah menjadi kewajiban lembaga antirasuah mengawasi proyek dicurugai.
"Tidak juga harus dibentuk hal hal sebenarnya hanya kamuflase untuk kesannya proyek ini diawasi sehingga tidak ada korupsi. Mestinya KPK berdiri atas nama hukum bukan kemudian bertindak untuk melindungi proyek-proyek bukan tidak mungkin akan bermasalah dikemudian hari," kata Feri saat dihubungi merdeka.com.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya