Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku wartawan, Untung curi motor terapis bekam di Masjid Agung

Mengaku wartawan, Untung curi motor terapis bekam di Masjid Agung wartawan pencuri motor di Masjid Agung Jateng. ©2016 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Mengaku khilaf saat melihat ada sepeda motor kuncinya menempel, R Untung Riyanto (54) warga Ketileng Indah, Keluarahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di basement Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Jalan Gadjah Raya, Kecataman Gayamsari, Kota Semarang.

Sepeda motor Honda Supra X bernopol H 4947 JP itu milik Dede Abidin (25) warga Jalan Suka Nagara Sindang Galih RT 3 RW 15 Kahuripan Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang juga seorang ahli atau tukang bekam yang biasa buka praktek di toko herbal di sekitar Kompleks Masjid Agung Jawa Tengah.

"Saya khilaf," ungkap tersangka Riyanto usai diamankan di Mapolsek Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/12).

Tersangka Riyanto mengaku jika aksi pencurian yang dilakukannya secara spontan. Saat itu Minggu (8/12) dirinya sedang ingin melakukan liputan di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah. Tiba-tiba ketika melewati basement melihat ada Honda Supra X kontaknya menempel.

"Saya lihat kontak nempel langsung saya bawa motornya," ujarnya.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Dedi Mulyadi mengungkapkan, aksi pencurian sepeda motor ini diketahui usai korban melapor. Usai kejadian, korban saat melintas di tukang stiker yang tak jauh dari Masjid Agung melihat pelaku dengan sepeda motornya ditempeli stiker atau skotlight warna hitam di kios itu.

"Pelaku saat itu berupaya untuk mengelabui supaya tidak tahu bahwa itu motor yang diambil," ungkapnya.

Melihat itu, Dedi menjelaskan korban langsung memberitahukan ke petugas Polsek Gayamsari dan kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motornya di kios stiker. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Gayamsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan di Mapolsek oleh petugas Reskrim Polsek Gayamsari, ditemukan dua kartu pengenal, di antaranya kartu pers 'Koran Suara Rakyat' atas nama U Ritanyo dan kartu anggota Forum LSM Jawa Tengah atas nama dwiyanto dengan jabatan Koordinator.

"Baru kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek oleh anggota kami," ujarnya.

Pihaknya menduga jika tersangka adalah wartawan abal-abal alias wartawan bodrex yang medianya tidak jelas. Selain itu, ada dugaan kuat tersangka menggunakan tanda pengenal wartawan dan LSM itu untuk menakut-nakuti atau memintai uang beberapa pejabat.

"Masih dugaan saja," ungkapnya pendek.

Akibat perbuatanya, tersangka Riyanto dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 5 tahun penjara.

Dedi menghimbau kepada masyarakat supaya untuk lebih berhati-hati saat memarkir sepeda motor. Termasuk kepada petugas parker yang menjaga keamanan sepeda motor untuk lebih teliti dalam memarkir, tidak hanya menerima karcis saja melainkan juga mengecek identitas dan kelengkapan surat-surat sepeda motor.

"Dikunci saja tidak aman, apalagi ini kuncinya tertinggal dan menempel di sepeda motornya," pungkas Kapolsek Gayamsari.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP