Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Takut, Pelaku Pembunuhan di Kupang Serahkan Diri ke Polisi

Mengaku Takut, Pelaku Pembunuhan di Kupang Serahkan Diri ke Polisi Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - MML alias Eki (27), pelaku utama kasus pembunuhan di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, menyerahkan diri di ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Eki diduga sebagai pelaku yang sempat memotong korban Vinsensius Virgilio Belo Nowea alias Amir (20) hingga tewas menggunakan parang. Eki menyerahkan diri usai mendapat kabar kalau rekannya Ferdinan Sine sudah terlebih dahulu ditangkap polisi di Kabupaten Rote Ndao.

"Saya takut setelah mendapat informasi kalau Ferdinan sine sudah ditangkap polisi," kata Eki, Jumat (20/11).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johanes Bangun membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hingga saat ini sudah ada lima tersangka kasus pembunuhan yang diamankan polisi, masing-masing AKS alias Son, Edac alias Evan, YDL alias dedi, FS alias Ferdinan dan MML alias Eki.

Eki merupakan pelaku utama kasus pembunuhan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Eki dijerat dengan pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Saat ini tersangka telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum guna diproses hukum lebih lanjut," ujar Johanes Bangun.

Ferdinan ditangkap polisi pada Minggu 1 November 2020 petang usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Jatanrans Dit Reskrimum Polda NTT. Dia ditangkap di sebuah rumah di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao. Pelaku Ferdinan kabur sejak 4 Oktober 2020 lalu usai kejadian pembunuhan yang berujung pada pembakaran sejumlah rumah warga.

Ferdinan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi. Polisi terpaksa melumpuhkan Ferdinan dengan satu tembakan di paha sehingga Ferdinan tidak bisa berkutik. Ferdinan dibawa ke Kupang dan langsung diserahkan ke Dit Reskrimum.

Tersangka Dedi (20), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang menyerahkan diri kepada polisi di Polres Kupang.

Dedi merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap Amir, yang jenazahnya ditemukan pada Minggu 4 Oktober 2020 lalu. Polisi terlebih dahulu mengamankan Son Sine dan sudah diproses di Polda Nusa Tenggara Timur.

Diberitakan sebelumnya, konflik antarkelompok masyarakat di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kupang, NTT kembali terjadi pada Minggu 4 Oktober 2020 lalu.

Konflik ini berawal saat korban Vinsensius Virgilio Belo Nowea alias Amir (20) yang dibunuh oleh Son Sine diduga karena mabuk minuman keras.

Jasad korban Amir yang juga seorang warga bekas pengungsi tersebut dimasukkan ke dalam karung. Jasadnya kemudian diletakkan di perumahan.

Hal ini memicu kemarahan kerabat korban yang juga berasal dari Timor Leste. Keluarga korban menduga korban dibunuh warga lokal. Keluarga korban pun melakukan perlawanan dan mencari pelaku Son Sine.Mereka membakar sejumlah rumah termasuk rumah Son Sine. Ada sekitar 6 unit rumah warga yang terbakar.

Situasi ini sempat memicu keributan antarwarga. Warga memblokir jalan sehingga arus lalu lintas di lokasi kejadian lumpuh beberapa jam.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP