Mengaku Polisi, Pria Ini Ajak Gadis dan Istri Orang Video Call Seks
Merdeka.com - Mengaku polisi, Bustanul Ardi (31) menipu dan memeras sejumlah wanita kenalannya melalui WhatsApp. Dengan modus itu, dia mengajak korban melakukan video call seks.
Atas laporan korbannya, pelaku diringkus petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di kediamannya di Jalan Nangka Lintas Megang, Kelurahan Joyoboyo, Lubuklinggau, akhir bulan lalu.
Tersangka mengaku menjalankan aksinya melalui Facebook dengan akun palsu bernama Ardi Ardi. Di halaman beranda, dia memasang foto dirinya berseragam polisi. Tak puas secara pribadi, tersangka juga masuk ke sejumlah group FB tujuannya lebih banyak mendapat kenalan, terutama wanita.
Bagi wanita yang terpikat, mereka melayani chating dari tersangka dan akhirnya berkenalan lalu tukar menukar nomor WA dan akun Instagram. Agar lebih menyakinkan, tersangka mengaku seorang duda dan hidup dengan berkecukupan.
"Saya mengaku anggota polisi tugas di Jambi, pangkat Brigpol. Banyak cewek yang mau kenalan," ungkap tersangka Ardi di Mapolda Sumsel, Senin (9/12).
Korban Lapor
Setelah intens berkomunikasi, di situlah tersangka menjalankan aksinya. Dia mengajak korban melakukan video call seks dengan korban lalu direkamnya.
"Bukti rekaman itu saya jadikan modal minta duit sama wanita-wanita itu, alasan saya buat ongkos mau menemui cewek itu. Ada yang kasih Rp400 ribu, ada juga satu juta," kata dia.
Tersangka menyebut para korbannya tak hanya wanita single yang berusia 25 sampai 30 tahun, tetapi ada juga yang sudah berusia 50 tahun dan berstatus istri orang.
"Macam-macam, tidak cuma yang gadis-gadis, yang bersuami ada juga," ujarnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Adhi Setyawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial IR yang merasa telah ditipu oleh tersangka melaporkan ke SPKT Polda Sumsel. Penyidik melakukan penyelidikan selama dua bulan dan akhirnya menemukan keberadaan tersangka.
"Kita sita dua helai seragam polisi, rekaman video, kartu ATM, bukti transfer korban, dan beberapa bukti lain," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 27 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara denda Rp1 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca SelengkapnyaBerikut tiga sosok menantu para Jenderal aktif di Polri dan suaminya sama-sama perwira Polisi.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang dilecehkan di KRL melawan pelakunya, ia sampai berani menantang pelaku.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengultimatum selebgram Siskaeee agar menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus industri film porno lokal.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat MA terjerat kasus suap senilai Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta
Baca SelengkapnyaSaat tengah makan siang, polisi ini langsung mengambil sikap sempurna ketika dihubungi oleh komandannya.
Baca SelengkapnyaPolwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.
Baca Selengkapnya