Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Pegawai MA, 5 Orang Ini Tipu Korban Sampai Ratusan Juta

Mengaku Pegawai MA, 5 Orang Ini Tipu Korban Sampai Ratusan Juta penipuan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah menangkap lima orang tersangka atas nama inisial A alias Doni Arisman (38), RL (23), A (38), EK (45) dan S (39). Kelimanya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 12 April 2019 dan 16 Juni 2019. Kejadian ini sendiri telah dilaporkan oleh korban atas nama inisial S dan MBI.

"Berawal pada tanggal 8 April 2019 korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Doni Arisman dan bekerja sebagai staf di Mahkamah Agung," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Setelah itu, korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pelaku lainnya yang mengaku sebagai Panitera senior Mahkamah Agung. Saat itu, korban langsung terpedaya dengan tipuan korban yang menjanjikan akan mengurus gugatan korban di Mahkamah Agung.

"Merasa percaya, kemudian korban mengirimkan uang secara bertahap dengan jumlah Rp230 juta ke rekening BRI atas nama Doni Arisman. Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban sadar bahwa telah ditipu oleh pelaku," jelasnya.

Argo mengungkapkan, tersangka ini sudah menjalani aksinya selama tiga tahun. Dari hasil kejahatannya tersebut, tersangka Doni Arisman dapat membeli sebuah rumah.

"Tersangka Doni ini sampai bisa beli rumah," ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya ini, para pelaku mempunyai peran masing-masing. Doni sendiri berperan sebagai pencari data korban di website Mahkamah Agung dan menghubungi korban dengan mengaku sebagai Staf dan Panitera Senior Mahkamah Agung.

"Untuk tersangka RL, A dan EK berperan menyiapkan dokumen-dokumen palsu untuk melancarkan aksi penipuan. Dan tersangka S berperan sebagai pemegang rekening digunakan sebagai rekening tampungan hasil penipuan, melakukan penarikan uang hasil penipuan, mendapat bagian dari hasil penipuan," ujarnya.

"Tersangka S alias Awi, berperan menyediakan rekening yang digunakan sebagai rekening tampungan," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit Canon Scaner, enam simcard, empat modem, dua stampel MA (Mahkamah Agung, satu unit Printer Canon, buku rekapan, enam unit handphone, uang tunai sebesar Rp 49 juta, tiga buah buku rekening BRI, enam Kartu ATM BRI, lima Kartu ATM BNI dan dua buah buku rekening BNI.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan atau 20 tahun," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP